Pawiwahan (nikah; nganten, mesakapan; "Wiwaha Samskara"; Grehasta; "Wedding or Marriage", English) adalah tradisi adat perkawinan Hindu di Bali (termasuk dalam manusa yadnya) dimana dalam pernikahan menurut pandangan orang bali disebutkan merupakan :
Wiwaha juga merupakan sebuah cara untuk meningkatkan perkembangan spiritual.
Pawiwahan atau Pernikahan adat menurut orang bali pada hakekatnya adalah upacara persaksian kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat bahwa kedua orang yang bersangkutan telah mengikatkan diri sebagai suami-istri.
Beberapa Sarana Pawiwahan disebutkan berupa :
- Ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri;
- "Tetep pageh ring tresna Sujati";
- Selalu setia terhadap janji dan kata hati. (Tresna Asih)
- Dengan tujuan untuk dapat membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia, harmonis dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Rumah yang nantinya dipenuhi kasih sayang dalam cerita perempuan Bali di keluarganya yang baru disebutkan bahwa :
- Seorang istri, hendaknya nanti dapat memberikan kekuatan untuk dapat mendukung suaminya.
- Suami juga harusnya membuat wanita merasa nyaman dan terlindungi saat berada disampingnya.
- Biasanya diawali dengan sebuah acara pertunangan sebagai tanda pengikat.
- Ala ayuning patemon, salah satu kunci yang harus dipegang sebelum mencari Padewasan Nganten (Hari Baik Menikah).
Wiwaha juga merupakan sebuah cara untuk meningkatkan perkembangan spiritual.
Lelaki dan wanita adalah belahan jiwa, yang melalui ikatan pernikahan dipersatukan kembali agar menjadi manusia yang seutuhnya karena di antara keduanya dapat saling mengisi dan melengkapi.Wiwaha harus berdasarkan pada rasa saling percaya, saling mencintai, saling memberi dan menerima, dan saling berbagi tanggung jawab secara sama rata, saling bersumpah untuk selalu setia dan tidak akan berpisah.
Pawiwahan atau Pernikahan adat menurut orang bali pada hakekatnya adalah upacara persaksian kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat bahwa kedua orang yang bersangkutan telah mengikatkan diri sebagai suami-istri.
Beberapa Sarana Pawiwahan disebutkan berupa :
- Segehan cacahan warna lima, Api takep (api yang dibuat dari serabut kelapa), Tetabuhan (air tawar, tuak, arak berem), Padengan-dengan`/`pekata-kalaan, Pejati,
- Tikar dadakan (tikar kecil yang dibuat dari pandan), Pikulan (terdiri dari cangkul, tebu, cabang kayu dadap yang ujungnya berisi periuk, bakul yang berisi uang), Bakul, Pepegatan terdiri dari dua buah cabang dadap yang dihubungkan dengan benang putih.
- Bhuta saksi (upacara mabeakala),
- Dewa saksi (mapejati dengan melaksanakan persaksian kehadapan Sang Hyang Widhi, upacara dengan natab banten pawiwahan, mapiuning di Sanggah / Merajan), dan
- Manusa saksi (dengan hadirnya prajuru desa adat, birokrat, dan sanak keluarga/ undangan lainnya).
Di Daerah Kabupaten yang kecil, pejabat catatan sipil kadang-kadang dirangkap oleh Bupati atau didelegasikan kepada Kepala Kecamatan.
Jadi tugas catatan sipil disini bukanlah “mengawinkan” tetapi mencatatkan perkawinan itu agar mempunyai kekuatan hukum.
Ada beberapa hal yang terkait dengan pawiwahan / perkawinan yaitu :
- Mengenal bentuk - bentuk perkawinan di Bali, unik dan sangatlah kompleks juga bervariasi.
- Tata cara perkawinan Hindu (etnik Bali) yang mengikuti tata caraadat yang telah berlaku turun temurun.
- Nyentana | mempelai laki-laki tinggal di rumah asal mempelai perempuan dan statusnya sebagai status mempelai perempuan dirumah istrinya ...
- Upacara Pawiwahan Sadampati | upacara yang sangat sederhana, biayanya sedikit namun makna yang dikandung sangat tinggi, karena banten (upakara) yang digunakan ....
- Perkawinan pada Gelahang | suatu terobosan untuk terhindar dari camput {putung)
- Wiwaha Brahmacari | pola perkawinan untuk mendalami arti hidup yang sebenarnya.
- dll.
- Tugas dan kewajiban suami istri | dicapai bilamana di dalam rumah tangga terjadi keharmonisan serta keseimbangan
1. Upacara di rumah pengantin wanita :
2. Upacara di rumah pengantin lelaki :
- Mareresik
- Mapiuning di Sanggah Surya
- Upacara suddi-wadhani
- Mabeakala
- Metegen-tegenan dan mesuun-suunan sebagai simbol dari pengambil-alihan tanggung jawab sekala dan niskala untuk mengarungi bahtera kehidupan bersama.
- Mapadamel
- Metapak oleh kedua orang tua, berterimakasih dan mohon doa restu.
- Mejaya-jaya
- Ngaturang ayaban
- Natab peras sadampati
- Pemuspaan / Sembahyang
- Nunas wangsuhpada / bija
***
- Perkawinan Beda Agama
- Kawin Lari | Proses penyelesaian masalah dalam perkawinan ini ...
- Upacara mengganti nama setelah perkawinan | berkaitan dengan baik/buruknya suasana hidup rumah tangga setelah perkawinan ...
- Kasus Lokika Sanggraha dapat dilaksanakan melalui model perkawinan dengan simbol purusa.
- Perceraian adalah perbuatan adharma, laksanakan Dharma Sampati Pawiwahan dengan baik dan hendaknyalah istri harus dihormati dan disayangi.
Dan juga, doa untuk keselamatan penganten pada saat kita mengunjunginya atau menghadiri undangan resepsi pernikahan sebagaimana yang disebutkan dalam mantra sembahyang sehari - hari, diucapkan dengan bait - bait berikut :
Om iha iwa stam mà wi yaustam
wiswam àyur wyasnutam
kridantau putrair naptrbhih
modamànau swe grhe
(Ya Tuhan, anugerahkanlah kepada pasangan penganten ini kebahagiaan, keduanya tiada terpisahkan dan panjang umur. Semoga penganten ini dianugerahkan putra dan cucu yang memberikan penghiburan, tinggal dirumah yang penuh kegembiraan.)
***