Pawiwahan

Pawiwahan (nikah; nganten, mesakapan; "Wiwaha Samskara"; Grehasta; "Wedding or Marriage", English) adalah tradisi adat perkawinan Hindu di Bali (termasuk dalam manusa yadnyadimana dalam pernikahan menurut pandangan orang bali disebutkan merupakan :
  • Ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri;
  • Dengan tujuan untuk dapat membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia, harmonis dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Rumah yang nantinya dipenuhi kasih sayang dalam cerita perempuan Bali di keluarganya yang baru disebutkan bahwa :
    • Seorang istri, hendaknya nanti dapat memberikan kekuatan untuk dapat mendukung suaminya.
    • Suami juga harusnya membuat wanita merasa nyaman dan terlindungi saat berada disampingnya.
  • Biasanya diawali dengan sebuah acara pertunangan sebagai tanda pengikat.
  • Ala ayuning patemon, salah satu kunci yang harus dipegang sebelum mencari Padewasan Nganten (Hari Baik Menikah).
    Wiwaha atau nganten adalah ikatan suci dan komitment seumur hidup menjadi suami-istri dan merupakan ikatan sosial yang paling kuat antara laki laki dan wanita.

    Wiwaha juga merupakan sebuah cara untuk meningkatkan perkembangan spiritual.
    Lelaki dan wanita adalah belahan jiwa, yang melalui ikatan pernikahan dipersatukan kembali agar menjadi manusia yang seutuhnya karena di antara keduanya dapat saling mengisi dan melengkapi.
    Wiwaha harus berdasarkan pada rasa saling percaya, saling mencintai, saling memberi dan menerima, dan saling berbagi tanggung jawab secara sama rata, saling bersumpah untuk selalu setia dan tidak akan berpisah.

    Pawiwahan atau Pernikahan adat menurut orang bali pada hakekatnya adalah upacara persaksian kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa dan kepada masyarakat bahwa kedua orang yang bersangkutan telah mengikatkan diri sebagai suami-istri.

    Beberapa Sarana Pawiwahan disebutkan berupa :
    • Segehan cacahan warna lima, Api takep (api yang dibuat dari serabut kelapa), Tetabuhan (air tawar, tuak, arak berem), Padengan-dengan`/`pekata-kalaan, Pejati
    • Tikar dadakan (tikar kecil yang dibuat dari pandan), Pikulan (terdiri dari cangkul, tebu, cabang kayu dadap yang ujungnya berisi periuk, bakul yang berisi uang), Bakul, Pepegatan terdiri dari dua buah cabang dadap yang dihubungkan dengan benang putih.
    Rangkaian upacara pawiwahan merupakan pengesahan karena sudah melibatkan tiga kesaksian yaitu:
    Manusa saksi diwujudkan secara hukum dalam bentuk Akta Perkawinan, Sesuai dengan Undang-Undang No. 1/1974 pasal 2, Akta Perkawinan itu dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil.

    Di Daerah Kabupaten yang kecil, pejabat catatan sipil kadang-kadang dirangkap oleh Bupati atau didelegasikan kepada Kepala Kecamatan.

    Jadi tugas catatan sipil disini bukanlah “mengawinkan” tetapi mencatatkan perkawinan itu agar mempunyai kekuatan hukum.

    Ada beberapa hal yang terkait dengan pawiwahan / perkawinan yaitu :
    Untuk Urutan Upacara Pernikahan :
    1. Upacara di rumah pengantin wanita :
    2. Upacara di rumah pengantin lelaki :
    Untuk kedua mempelai pulang menjengguk keluarga wanita, biasanya dilaksanakan setelah H+3 Pernikahan.
    ***
      Penyelesaian jenis - jenis perkawinan dijelaskan sebagai berikut : 
      Beberapa Tetandingan Banten Pawiwahan disebutkan sebagai berikut :

      Dan juga, doa untuk keselamatan penganten pada saat kita mengunjunginya atau menghadiri undangan resepsi pernikahan sebagaimana yang disebutkan dalam mantra sembahyang sehari - hari, diucapkan dengan bait - bait berikut : 
      Om iha iwa stam mà wi yaustam
      wiswam àyur wyasnutam
      kridantau putrair naptrbhih
      modamànau swe grhe
       
      (Ya Tuhan, anugerahkanlah kepada pasangan penganten ini kebahagiaan, keduanya tiada terpisahkan dan panjang umur. Semoga penganten ini dianugerahkan putra dan cucu yang memberikan penghiburan, tinggal dirumah yang penuh kegembiraan.)
      ***