Hukum

Hukum adalah aturan dan ketentuan yang mengikat manusia sehingga tercipta keharmonisan Tri Hita Karana baik dengan hubungan sesama manusia itu sendiri, lingkungan maupun hubungan manusia dengan Tuhan.

Di Bali, beberapa hukum, ketentuan dan aturan - aturan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
  • Hukum Rta, hukum Tuhan yang Bersifat abadi
  • Bhisama, keputusan ketentuan bersama atas dasar sruti.
  • Karma Phala, hukum sebab akibat sebagai bagian dari panca srada.
  • Dharmasastra, aturan setiap jaman.
  • Hukum Pemerintah sebagai tatanan yang mengatur kewarganegaraan dalam bentuk perundang - undangan dan peraturan yang diberlakukan oleh Negara seperti misalnya :
    • Republik Indonesia. 
      • Karena setelah kemerdekaan, hukum Hindu juga disebutkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
      • Khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. 
    • Pemda Bali. 
    • dll
  • Awig - awig desa adat yang dicetuskan oleh krama desa adat setempat secara musyawarah baik dalam bentuk perarem, kepurusa dll sebagai hukum sosial kemasyarakatan dibawah pengawasan dan kewenangan hukum pemerintah yang berlaku. 
  • Hukum Adat yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam kehidupan sosial bermasyarakat di Bali.
  • Hukum alam bersifat rahasia yang mesti disingkap dengan kemampuan akal budhi (idep) manusia.
  • Hukum "saling berhubungan" ( law of attraction) mengingatkan kita hendaknya selalu dapat meningkatkan kualitas diri;

  • Jika kita ingin menikmati kebaikan, kita harus memulai dengan menabur kebaikan kepada orang orang di sekitar kita.
Demikianlah disebutkan, “hukum” hendaknya dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh- sungguh dalam pengabdian hidup ini guna mewujudkan hidup yang sejahtera dan bahagia.

***