Bhisama

Bhisama adalah keputusan bersama yang memiliki kekuatan mengikat yang mengacu kepada hukum-hukum agama dalam susastera / text / sruti sehingga seluruh penjelasan, pelaksanaan dan kebijakan dari sebuah bhisama dapat mengatasi berbagai issue yang muncul dalam masyarakat dan menjadi petunjuk untuk dapat  merujuk pada susastera tersebut agar dapat dijalankan secara bersama - sama sebagaimana disebutkan dalam kutipan artikel Mahasabha IX : rancangan pedoman sosialisasibhisama dalam Parisada Hindu Dharma sehingga tercapainya kesamaan pandangan dan pemahaman mengenai isi dan tujuan dari Bhisama ini dapat disosialisasikan secara efektif dan efisien melalui sasaran yang tepat baik melalui jalur pendidikan, organisasi kemasyarakatan hindu, jalur instansi pemerintah, media masa, kesenian dll.

Beberapa jenis bhisama dalam Mahasabha IX disebutkan sebagai berikut :
  • Bhisama tentang Dana Punia dituangkan dalam keputusan Nomor : 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002
  • Bhisama Tentang Sadhaka dituangkan dengan keputusan Nomor : 02/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002
  • Bhisama Tentang Pengamalan Catur Warna dituangkan dengan keputusan Nomor: 03/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002.
Selain hal tersebut di atas, juga disebutkan dalam upacara ngaben
  • Bentuk dan jenis surat kajang berbeda-beda sesuai dengan Bhisama Kawitan masing - masing Pura Kawitan untuk seluruh pratisentananya.
  • Bhisama Ida Betara Kawitan juga mengandung nilai hukum, nasehat, dan sangsi bersifat niskala seperti terkena kepongor sebagai kutukan.

***