Dalam ringkasan hukum adat dalam prodi Agama Hindu sebagaimana disebutkan bahwa pertunangan baru mengikat apabila dari pihak laki-laki (atau yang meminang) sudah memberikan suatu tanda pengikat yang terlihat kepada pihak perempuan (atau pihak yang dipinang), dibeberapa daerah di Indonesia tanda lamaran dapat berupa :
Latar belakang dilaksanakan pertunangan biasanya berbeda disetiap daerah atau golongan masyarakat adat, namun lazimnya ialah:
- Karena ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki dapat dilangsungkan dalam waktu dekat.
- Khusus di daerah yang pergaulannya sangat bebas diharapkan dapat sekedar membatasi hubungan calon mempelai wanita maupun pria dengan pihak ketiga.
- Memberi kesempatan pada kedua calon mempelai untuk saling mengenal satu sama lain sehingga ketika menjadi suami istri diharapkan menjadi pasangan harmonis.
***