Pertunangan

Pertunangan adalah suatu stadium atau suatu keadaan yang bersifat khusus di Indonesia yang biasanya mengawali proses dilangsungkannya suatu perkawinan/pawiwahan.

Dalam ringkasan hukum adat dalam prodi Agama Hindu sebagaimana disebutkan bahwa pertunangan baru mengikat apabila dari pihak laki-laki (atau yang meminang) sudah memberikan suatu tanda pengikat yang terlihat kepada pihak perempuan (atau pihak yang dipinang), dibeberapa daerah di Indonesia tanda lamaran dapat berupa : 
  • Sirih Pinang, 
  • Sejumlah uang (mas kawin dan atau uang adat) 
  • Makanan matang atau sanganan :
    • Dodol, lambang pikiran menjadi setia
    • Wajik, lambang kesenangan mempelajari sastra
    • Bantal, lambang dari hasil yang sungguh-sungguh,
    • Reginang atau sebagainya), 
    • bahan pakaian dan perhiasan. 
Latar belakang dilaksanakan pertunangan biasanya berbeda disetiap daerah atau golongan masyarakat adat, namun lazimnya ialah: 
  • Karena ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki dapat dilangsungkan dalam waktu dekat. 
  • Khusus di daerah yang pergaulannya sangat bebas diharapkan dapat sekedar membatasi hubungan calon mempelai wanita maupun pria dengan pihak ketiga. 
  • Memberi kesempatan pada kedua calon mempelai untuk saling mengenal satu sama lain sehingga ketika menjadi suami istri diharapkan menjadi pasangan harmonis. 
Dalam pertunangan terkadang terjadi batalnya pertunangan. Hal ini bisa saja dimungkinkan jika memang kehendak kedua belah pihak untuk membatalkan yang timbul setelah dilangsungkannya pertunangan, dan apabila salah satu pihak tidak memenuhi janjinya.
***