Adat adalah ciri khas suatu desa maupun daerah tertentu di nusantara sebagai gagasan dari suatu kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah tertentu yang oleh rizqidiaz dalam pengertian budaya, kebudayaan, adat istiadat dan kebiasaan sebagaimana disebutkan bahwa :
Sesuatu yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama.
Melalui sebuah tradisi dengan adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan,
Karena tanpa adanya pelestarian seperti ini, suatu tradisi, adat dan budaya sebagai ciri khas suatu daerah disebutkan akan dapat punah.
Seperti halnya tertulis dalam Lontar, tradisi intelektual Bali yang juga nyaris punah sebagai wujud warisan budaya,
teks - teks kuno tersebut jelas-jelas menunjukkan adanya tradisi intelektual (keberaksaraan, keterpelajaran) yang dimiliki masyarakat Bali sejak zaman dulu.
Tradisi intelektual bagi sebuah masyarakat merupakan sesuatu yang sangat penting dan berharga yang perlu dilestarikan dengan adanya adat seperti kelembagaan yang ada saat ini.
Adat di daerah Bali pada khususnya juga disebutkan :
- keberadaan lembaga-lembaga adat tersebut seperti halnya desa adat secara sosiologis masih dipelihara oleh masyarakat desa (krama) adat sebagai perwujudan budaya bangsa yang perlu diayomi dan dilestarikan.
- Sebuah tradisi memunjung dari generasi ke generasi dalam hal mempererat tali persaudaraan untuk saling dapat mengingatkan yang dilaksanakan pada saat hari raya tertentu,
sehingga terciptalah kerukunan antar desa adat seperti yang telah dicita-citakan untuk kebahagiaan setiap orang, masyarakat, maupun negara dalam adat budaya masing-masing.
***