Dresta

Dresta adalah pedoman sebagai pandangan, kebiasaan - kebiasaan maupun aturan - aturan dari suatu daerah tertentu yang terdiri dari empat yang dinamakan catur dresta, sebagaimana disebutkan dalam hukum hindu, catur dresta terdiri dari :
  1. Purwa/Kuna Dresta merupakan kebiasaan-kebiasaan yang sudah melekat pada kehidupan masyarakat secara turun tumurun.
  2. Desa dresta merupakan peraturan-peraturan yang diterapkan untuk lingkungan sempit atau desa adat pakraman. 
  3. Loka Dresta yaitu hampir sama dengan Desa dresta hanya saja scope / lingkupnya yang lebih luas. Agar hubungan menjadi harmonis maka kita sebagai warga sepatutnyalah untuk mengikuti aturan - aturan sesuai dengan daerahnya.
  4. Sastra Dresta merupakan aturan pamungkas yaitu jika seluruh dresta di atas tidak dapat diimplementasikan dan menimbulkan perdebatan yang tidak jelas, maka satu-satunya yang harus dipedomani adalah sastra dresta ini yaitu diluar dari tiga aturan tersebut di atas.
Sehingga kesebelan dari seseorang sebagaimana yang disebutkan sebagai cuntaka dapat disesuaikan dengan dresta ataupun aturan - aturan yang sesuai dengan daerah bersangkutan untuk menciptakan kesucian dan hubungan yang hamonis pada lingkungan daerah tersebut.
***