Desa Adat

Desa adat di Bali adalah pemerintahan teritorial tradisional yang didalamnya terdapat warga atau krama adat sebagai perwujudan budaya bangsa yang perlu diayomi dan dilestarikan.
Untuk dapat menjaga/memelihara keseimbangan Alam, Krama (manusia), dan Kebudayaan Bali (Genuine Bali) agar terwujudnya tatanan kehidupan yang holistik.
Dalam pembagian wilayah adat, dijelaskan juga bahwa wilayahnya sudah terbagi - bagi menjadi desa adat yang juga didalamnya terdapat periangan (parahyangan) atau tempat suci seperti Tri Kahyangan sebagaimana dijelaskan dalam sumber kutipan komentar dalam Forum Diskusi Jaringan Hindu Nusantara.

Disebutkan pula bahwa desa adat di Bali menurut kutipan dari artikel Parisada Hindu Dharma Indonesia, desa adat selama ini memegang peranan yang sangat penting dalam menata dan membina kehidupan masyarakat desa adat maupun dalam proses pembangunan. 

Sebagai organisasi pemerintahan, desa adat merupakan desa otonom asli, mengendalikan roda pemerintahan sendiri di dalam palemahan (wilayah)nya yang tetap hidup dan kedudukannya diakui di dalam Negara Republik Indonesia,

sebagai perwujudan budaya bangsa yang perlu diayomi dan dilestarikan.

Berkenaan dengan setiap warga desa adat wajib menjunjung kekuasaan yang telah disepakati dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan tentram seperti yang dicita-citakan, maka bentuk konkrit otonomi Desa adat dapat dilihat pada :
Dalam operasionalnya, Desa adat senantiasa mandiri sebagai wujud dari otonomi, karena tidak ada intervensi darimanapun yang dapat dibenarkan dalam rangka mewujudkan kesejahtraan warganya.

Desa adat sebagai masyarakat yang mempunyai tata susunan asli beserta banjar-banjar adat, eksistensinya diakui secara hukum berdasarkan UUD 1945 (pasal 18), dan UU Pemerintahan Desa (UU No.5 Tahun l979) yang telah dicabut dan digantikan dengan UU No.22 Tahun 1999 begitu pula dengan Permendagri No.3 Tahun 1997 tentang pemberdayaan dan pelestarian dan pengembangan adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat di daerah.
Pengakuan terhadap desa adat berarti pula pengakuan terhadap lembaga-lembaga adat yang ditetapkan. Keberadaan lembaga-lembaga adat tersebut secara sosiologis masih dipelihara oleh masyarakat desa (krama) adat.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, eksisitensi desa adat di Bali, Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali berusaha memelihara keajegan Desa adat Bali dengan menetapkan Peraturan daerah Tingkat I Bali Nomor 06 Tahun 1986 tentang kedudukan, fungsi dan peranan desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam Propinsi Daerah Tingkat I Bali, tanggal 25 Juni 1986. 

Sebelumnya, Gubernur Kepala Daerah Propinsi Tingkat I Bali mengeluarkan sebuah Keputusan Nomor: 18/Kesra II /C/119/1979, tanggal 21 Maret 1979 tentang Majelis Pembina Lembaga Adat, sebagai sebuah badan yang statusnya semi pemerintah yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang antara lain sebagai badan pertimbangan, saran, usul mengenai permasalahan adat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Bali, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dan dalam penyelesaian konflik adat yang timbul maupun kepada lembaga adat di dalam seluruh aspeknya.
Desa adat dengan Banjar-Banjarnya yang merupakan lembaga masyarakat umat Hindu sepenuhnya berdasarkan keagamaan. Secara nyata dasar keagamaan itu dapat dilihat pada Kahyangan Tiga dan upacara-upacara agama yang berlangsung di Desa adat seperti upacara Tawur Kesanga, Usabha Desa dan lain-lain, Agama Hindu menjiwai dan meresapi segala kegiatan Krama Desa .
(Kepala Bidang Bimas Hindu, Kanwil Depag Prop Bali , 1978:5)

Di samping itu Desa adat berperanan pula dalam pengembangan kawasan wisata, mengawasi penyalah gunaan simbol-simbol keagamaan dan juga berperanan dalam mencegah pendatang liar yang masuk ke Bali, utamanya di wilayah palemahan Desa adat di Bali.

Lebih lanjut, tentang peranan Desa adat dalam pengembangan pariwisata budaya, kami kutipkan pendapat Dr. Pitana, sebagai berikut :

"In reducing actual and potential pressure associated with the rapid development of tourism in Bali, Bali must help distribute tourists to other islands. this is important, firstly, to reduce burden of Bali associatedwith tourism development, and secondly, to help other islands grow, and become growth center outside Bali. By the development of growth center outside Bali, migration to Bali, and its associated impacts can be reduced.

All players in tourism sector should remeber by heart, that it is the Balinese and their culture, who contribute significantly to the success of tourism development. Hence, there is a duty for all to respect them and help them maintain they dignity in whatever forms. This is key for the sustainable tourism development. To ease the channeling of tourism support for culture, there is a need to establish a solid bridging institution"


Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Desa adat di Bali sesungguhnya sangat berperanan dalam pengembangan pariwisata budaya. Peran tersebut akan maksimal dapat dilaksanakan bila fungsi, peranan dan wewenang Desa adat berjalan dengan baik.

Sehingga disebutkan pula bahwa, Perumahan dan Pemulikan Tradisional Bali atau secara tradisional disebut desa adat yang merupakan suatu tempat kehidupan yang utuh dan bulat yang terdiri dari 3 unsur, yaitu: unsur kahyangan tiga (pura desa), unsur krama desa (warga), dan karang desa yang berpola tradisional dengan perangkat lingkungan dengan latar belakang norma-norma dan nilai-nilai tradisional.

Dan juga menurut Lontar Widhi Sastra disebutkan pelaksanaan upacara yadnya ngusaba nini dan ngusaba desa sebaiknya dilakukan secara bersamaan yang bertujuan untuk tegaknya hati nurani kembali dalam memelihara kebenaran sehingga terhindar dari prilaku yang penuh dosa sebagai bagian dari upacara yadnya yang dilaksanakan di desa adat.

Dewasa ini, penanganan masalah keamanan bagi masyarakat Bali menjadi prioritas utama, karena jumlah penduduknya semakin bertambah, semakin heterogen dan hidupnya semakin kompleks, yang nantinya dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat sehingga dengan memperkuat fungsi dan peranan pecalang terhadap pelaksanaan swadharmanya dalam desa adat dapat mewujudkan Bali yang aman, nyaman dan tetap terjaga kesuciannya.
***