Juru (Jero) Bendesa adalah kepala desa adat dalam struktur prajuru desa yang dipilih secara demokratis oleh krama Desa Adat dalam sebuah paruman atau rapat adat.
Sebagai orang yang dituakan oleh masyarakat (primus interpares). Dengan demikian Bendesa (Kelihan) Desa adat memiliki kharisma atau wibawa dalam mengkoordinir di lingkungan desanya seperti kegiatan - kegiatan yang berkaitan dengan :
Sebagai orang yang dituakan oleh masyarakat (primus interpares). Dengan demikian Bendesa (Kelihan) Desa adat memiliki kharisma atau wibawa dalam mengkoordinir di lingkungan desanya seperti kegiatan - kegiatan yang berkaitan dengan :
Ngayah yang dilaksanakan secara gotong royong baik di banjar maupun di pura.
Bendesa (Kelihan) Desa adat dalam struktur organisasi dilengkapi dengan :
- Patajuh (wakil),
- Panyarikan (sekretaris),
- Kasinoman (pembantu/juru arah)
- Sedahan (bendahara).
Secara bersama - sama dalam rangka pelaksanaan otonomi Desa adat
dilengkapi dengan kekuasaan mengatur kehidupan warganya dengan kesepakatan awig-awig desa adat yang dibuat secara bersama sehingga segala
kepentingan dapat dipertemukan dalam suasana yang menjamin rasa aman
bagi setiap warganya dan berperanan dalam pengembangan pariwisata
budaya.