Pecalang adalah perangkat keamanan tradisional desa pakraman yang dibentuk bertujuan guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban, serta untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian masyarakat sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Dengan menggunakan busana adat saput poleng, itu juga mencirikan bahwa kesatuan keamanan ini berfungsi yaitu :
Sebagai simbol penjagaan atas keseimbangan dan keharmonisan untuk dapat menjaga kesucian, kesakralan dan dapat memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
Dewasa ini, penanganan masalah keamanan bagi masyarakat Bali menjadi prioritas utama, karena jumlah penduduknya semakin bertambah, semakin heterogen dan hidupnya semakin kompleks, yang nantinya dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang memungkinkan terjadinya kerawanan sosial dan pergeseran
fungsi dan peranan pecalang terhadap pelaksanaan swadharmanya dalam
desa adat sebagaimana disebutkan dalam studi kasus pecalang di desa adat besakih, kecamatan rendang, kabupaten karangasem oleh I Wayan Gede Suarnata dkk dalam penelitiannya menjelaskan bahwa atas dasar Negara Indonesia yang berdasarkan atas hukum dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pecalang Desa Adat / Pakraman menentukan sebagai berikut:
- Keamanan dan ketertiban wilayah Desa Adat Pakraman, dilaksanakan oleh pecalang.
- Pecalang melaksanakan tugas - tugas pengamanan dalam wilayah Desa pakraman dalam hubungan tugas adat dan agama.
- Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh Desa Pakraman berdasarkan paruman desa adat. Maka masyarakat dalam wadah Desa pakraman mempunyai landasan yang kuat untuk berperan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban, serta untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian masyarakat, sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Dengan demikian pecalang adalah alat keamanan yang dimiliki oleh Desa Pakraman di Bali. Sebagai masyarakat hukum adat yang otonom, Desa Pakaraman memang mempunyai wewenang membentuk satuan pengamanan yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan Desa Pakraman.
Dengan mempedomani dan berpegang teguh pada sumber-sumber kepatutan yang berlaku di Desa Adatnya, (mulai dari awig - awig Desa Adat dan seterusnya),
- Seorang pecalang harus apacalan, menyalahkan yang bersalah;
- Dan menegur yang patut ditegur, baik bagi setiap krama desa adatnya sendiri, maupun krama Desa Adatnya yang berprilaku, beraktivitas, (masalah maprewerti), yang nyata - nyata luncas dari kata - kata dan sesane atau etika pada umumnya yang berlaku dilingkungan palemahan Desa Pakramannya.
***