"Seperti halnya sebuah desa tradisional di Bali yang tatanan masyarakatnya masih mengacu pada aturan tradisional adat (Dresta Desa) yang diwariskan nenek moyang mereka."Dalam perkembangannya, desa diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang berarti kawasan tempat permukiman suatu penduduk sebagaimana dijelaskan dalam salah satu thesis tinjauan umum tentang desa pakraman dimana Soepomo menambahkan bahwa desa yang ada di Indonesia sudah dikenal sejak zaman Hindu.
Namun, kapan sesungguhnya mulai ada desa-desa di Bali sebagai suatu persekutuan hukum masyarakat, belum dapat diketahui secara pasti.
Di Bali, adanya desa tidak bisa lepas dari situasi dan kondisi Bali di masa lalu.
- Kedatangan brahmana yang menyebarkan agama Hindu di Bali;
- Pengaruh pemerintahan kolonial Belanda, hingga perkembangan situasi sosial politik di Indonesia paska kemerdekaan menjadi runtutan sejarah desa di Bali.
Sebagai organisasi pemerintahan disebutkan :
- Desa adat merupakan desa otonom asli, mengendalikan roda pemerintahan sendiri di dalam palemahan (wilayah)nya yang tetap hidup dan kedudukannya diakui di dalam Negara Republik Indonesia,
- Sedangkan Desa Pakraman merupakan suatu kesatuan adat yang didalamnya mengatur sekelompok masyarakat adat, maka diperlukan aturan adat yang disebut awig-awig.
Dalam undang-undang desa juga disebutkan bahwa :
- Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
****