Norma

Norma adalah kebiasaan atau pedoman dalam hidup bermasyarakat sehingga terciptalah kerukunan seperti halnya filosofi menyama braya yang bersumber dari sistem nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Bali.

Norma yang juga sebagai bagian dari pedoman etika keluarga Hindu dalam kitab Manawa Dharmasastra dijelaskan bahwa norma-norma tersebut mempunyai dua macam menurut isinya, yaitu berisikan :
  • Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang baik.
  • Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.
Artinya norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harusnya bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari.

Norma-norma itu juga disebutkan dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi adat, yaitu berupa ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya.
Dalam pergaulan hidup, norma tersebut juga dapat dibedakan menjadi empat (4) kaedah atau norma, yaitu :
  • Norma Agama
  • Kesusilaan, 
    • tata susila sebagai pedoman dalam norma atau aturan tingkah laku yang baik dan mulia.
  • Kesopanan,
    • seperti penggunaan busana adat Baliharuslah bersih, rapi dan sopan sesuai dengan perkembangan jaman.
  • Hukum,
Norma dalam pelaksanaannya juga terbagi lagi menjadi norma-norma umum (non hukum) dan norma
hukum, pemberlakuan norma-norma itu dalam aspek kehidupan dapat digolongkan kedalam dua macam kaidah, sebagai berikut:
  • Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi:
    • Kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan
    • yang beriman.
    • Kehidupan kesusilaan, nilai moral, dan etika yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi demi tercapainya kesucian hati nurani yang berakhlak berbudi luhur
  • Aspek kehidupan antar pribadi (bermasyarakat) meliputi:
    • Kaidah atau norma-norma sopan-santun, tata krama dan etiket dalam pergaulan sehari-hari dalam bermasyarakat (pleasantliving together).
    • Kaidah-kaidah hukum yang tertuju kepada terciptanya ketertiban, kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat yang penuh dengan kepastian atau ketenteraman (peaceful living together).
      • Sedangkan masalah norma non hukum adalah masalah yang cukup penting dan selanjutnya akan dibahas secara lebih luas mengenai kode perilaku dan kode profesi Humas/PR, yaitu seperti nilai-nilai moral, etika, etis, etiket, tata krama dalam pergaulan sosial atau bermasyarakat, sebagai nilai aturan yang telah disepakati bersama, dihormati, wajib dipatuhi dan ditaati.
        • Norma moral tersebut tidak akan dipakai untuk menilai seorang dokter ketika mengobati pasiennya, 
          • atau dosen dalam menyampaikan materi kuliah terhadap para mahasiswanya, melainkan untuk menilai bagaimana sebagai profesional tersebut menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang berbudi luhur, juiur, bermoral, penuh integritas dan bertanggung jawab.
        • Terlepas dari mereka sebagai profesional tersebut jitu atau tidak dalam memberikan obat sebagai penyembuhnya, atau metodologi dan keterampilan dalam memberikan bahan kuliah dengan tepat.

Dalam hal ini yang ditekankan dalam norma tersebut yaitu “sikap atau perilaku” mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai profesional yang diembannya untuk saling menghargai sesama
atau kehidupan manusia.

Dan sebagai renungan :
  • Hal-hal yang melanggar norma-norma kesusilaan, maka para bijaksana menasehatkan kepada setiap orang agar dapat menjauhkan diri dari jalan yang lurus dan terang benderang menuju alam Moksa seperti halnya tidak melakukan perbuatan atau kebiasaan madon pada wanita lain yang dapat menjerumuskan kedalam kehancuran.
  • Dengan menghayati ajaran agama disebutkan agar dapat mengurungkan tindakan untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma hidup.
***