Kawin Lari

Kawin lari merupakan pernikahan atau pawiwahan yang tidak direstui oleh salah satu orang tua mempelai atau biasa juga dijumpai pada pernikahan beda wangsa, dimana perempuan meninggalkan rumahnya untuk menikah tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Bagi masyarakat Hindu perempuan yang berwangsa Brahmana tidak diperkenankan untuk menikah dengan pria yang berkasta lebih rendah. Jika hal tersebut dilakukan maka ritual perkawinan haruslah mengikuti perubahan status itu.
Adapun beberapa penyebab terjadinya kawin lari ini adalah :
  1. Orang tua dari pihak perempuan akan merasa tersinggung dan direndahkan karena pihak yang pria tanpa permisi mangambil anaknya (seperti istilah diatas). sistim Kawin Lari dewasa ini biasanya diambil karena ada beberapa alasan diantaranya;
  2. Memang orang tua tidak menyetujuinya karena mungkin ada alasan mendasar, sehingga satu2nya jalan hanyalah ini.
  3. Perbedaan wangsa, yang biasanya orang di desa masih kaku sehingga diplesetkan menjadi sistim kasta sehingga terjadi ketimpangan kasta. dari perbedaan ini ada dua kemungkinan;
  4. Orang tuanya yang memang tidak setuju,
  5. Orang tuanya merestui tetapi keluarga menentang alias tidak setuju,
  6. Orang tua dan keluarga merestui tatapi adat di desa setempat yang tidak mengijinkan pernikahan beda kasta.
  7. Memang adat setempat yang tidak mungkinkan pernikahan dilaksanakan pada bulan bersangkutan, mungkin berkenaan dengan aturan internal desa atau adanya prosesi upacara besar di desa pihak perempuan sehingga sistim Madik belum diperbolehkan hingga beberapa waktu kedepan.
  8. Orang tua, keluarga dan adat merestui tapi dana pernikahan belum mencukupi, (misal; pihak perempuan dari daerah jauh, untuk menghemat biaya).
Beberapa hal proses penyelesaian masalah dalam hal pernikahan kawin lari ini adalah sebagi berikut :
  1. Pada hari yang telah disetujui oleh pasangan pengantin, salah seorang saudara atau orang lain yang dimintai tolong, menjemput si perempuan dan membawanya ke rumah salah satu kerabatnya untuk di sembunyikan selama 3 hari atau sampai orangtua pihak perempuan mengakui bahwa anak gadisnya sudah menikah.
  2. Selang beberapa jam, sedikitnya 2 orang keluarga, kelian adat dan dinas dari pihak laki-laki menyampaikan pesan kepada orangtuanya bahwa anak gadisnya telah pergi menikah melalui Kelian Banjar dari pihak perempuan.
  3. Bila orangtua pihak perempuan menyetujui anaknya telah dilarikan dan akan menikah dengan laki-laki pilihannya, maka kedua orangtua gadis tersebut akan menentukan kapan wakil laki-laki bisa datang kembali ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah ini.
  4. Baru keesokan harinya mereka berdua dijemput oleh orangtua dan keluarga besar pihak laki-laki untuk kembali ke rumah dan melaksanakan pernikahan adat bali.
Menurut kepercayaan Hindu di Bali, pernikahan merupakan acara yang sangat sakral dan suci. Pernikahan merupakan suatu saat yang amat penting dalam kehidupan orang Bali, karena pada saat itulah ia dapat dianggap sebagai warga penuh dari masyarakat, dan baru sesudah itu ia memperoleh hak-hak dan kewajiban seorang warga komuniti dan warga kelompok kerabat.

Setelah proses penyelesaian masalah berhasil dilakukan, selanjutnya dapat diadakan upacara - upacara sebagai berikut :
1. Mewidhi-widhana atau mebantalan, merupakan upacara puncak atau tertinggi dalam pernikahan adat Bali. Disaksikan oleh warga, tokoh desa adat, prajuru (pengurus) banjar dan desa setempat sebagai saksi di dunia, dan juga banten atau sesajen sebagai saksi persembahan di hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan). Dan juga disaksikan oleh bhuta kala yang diwujudkan dengan mempersembahkan “segehan” dan “pecaruan”. 

2. Upacara Mekala-kalaan di sanggah surya
3. Angelus Wimoha, Upacara ini diakukan setelah mekala-kalaan selesai dilanjutkan dengan cara membersihkan diri (mandi) hal itu disebut dengan “angelus wimoha” yang berarti melaksanakan perubahan nyomia kekuatan asuri sampad menjadi daiwi sampad atau nyomia bhuta kala Nareswari agar menjadi Sang Hyang Semara Jaya dan Sang Hyang Semara Ratih agar harapan dari perkawinan ini bisa lahir anak yang suputra.
4. Natab Pawiwahan, yaitu dilakukan setelah mandi pengantin dihias busana agung karena akan natab di bale yang berarti bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Selanjutnya pada hari baik yang selanjutnya akan dilaksanakan upacara Widhi Widana (aturan serta bersyukur kepada Hyang Widhi). Terakhir diadakan upacara pepamitan ke rumah mempelai wanita (bila sudah direstui oleh orang tuanya).
............... demikian dijelaskan pengertian, proses penyelesaian masalah dan pernikahan dalam kawin lari (ref
***