Widhi Widana

Widhi Widana adalah tanda bersyukur semoga selalu dilimpahkan restuNya yang dalam beberapa pelaksanaan upacaranya disebutkan sebagai berikut :
  • Dilaksanakan setiap Hari Raya Sabuh Mas, pemujaannya ditujukan kepada Hyang Mahadewa sebagai tanda bersyukur semoga selalu melimpahkan restunya pada harta dan barang-barang berharga.
  • Dalam Pawiwahan, upacara Widhi Widana ini merupakan puncak atau tertinggi dalam pernikahan adat Bali untuk bersyukur kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa atas segala restuNya.
Khususnya Widhi Widhana yang berkaitan dengan upacara Pawiwahan ini biasanya disebutkan disaksikan oleh :
  • Warga, tokoh desa adat, prajuru (pengurus) banjar dan desa setempat sebagai saksi di dunia ini, 
  • Banten atau sesajen sebagai saksi persembahan di hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan). 
  • Dan juga disaksikan oleh bhuta kala yang diwujudkan dengan mempersembahkan “segehan” dan “pecaruan”. 
Selengkapnya Widhi Widana dalam tata cara perkawinan Hindu (etnis Bali) disebutkan dilakukan setelah selesai melaksanakan upacara makala-kalaan yang dilakukan di sanggah surya.
Rangkaian upacara widhi widhana /majaya-jaya ini diawali dengan puja yang dilakukan oleh sang pemuput upacara (Pandita/Pinandita). 
Setelah sang pemuput upacara selesai mapuja dilanjut- kan dengan persembahyangan yang dilakukan oleh kedua pengantin. 
Sebelum melakukan persembahyangan kedua pengantin diperciki tirta panglukatan dan dilanjutkan tirta prayascita.
  • Persembahyangan diawali dengan puja trisandya, kemudian dilanjutkan dengan panca sembah. Selesai sembahyang kedua pengantin diperciki tirtha pekuluh dari pemerajan atau pura, dan dilanjutkan dengan memasang bija
  • Kemudian natab banten sesayut (sesayut nganten). 
  • Selesai natab banten sesayut, kedua pengantin diberikan tetebus (benang) dan dipasangkan karawista dan bija. 
  • Kemudian dilanjutkan dengan mengucapkan sumpah perkawinan oleh kedua mempelai dan penandatanganan surat-surat nikah oleh kedua mempelai dan saksi-saksi.
  • Acara selanjutnya nasehat perkawinan : Oleh Ketua Adat, PHDI dan Keluarga kedua mempelai.
  • Setelah semua berkas pernikahan ditandatangani, 
    • dimohonkan kepada semua hadirin untuk mengucapkan doa Syukur 
    • bahwa pernikahan telah berlangsung secara lancar dan sah. 
***