Pinandita

Pinandita adalah seseorang dengan sepenuhnya mengikhlaskan hidupnya dengan mengabdikan dirinya kepada Tuhan yang dalam salah satu silakrama sesana pinandita disebutkan untuk membawa umat manusia pada ketenangan rohani dan spiritual.


Pinandita dalam pengertian orang suci (agama hindu) disebutkan sebagai seorang rohaniawan tingkat ekajati
  • Kelahiran sekali tidak didiksa melainkan diwinten. Setelah melalui upacara pawintenan, seorang pinandita dapat menyelesaikan upacara yadnya tertentu, atau biasanya pada pura tertentu khususnya pura yang di emongnya (menjadi tanggung jawabnya). 
  • Demikian pula untuk upacara purnama tilem dan upacara – upacara keagamaan lainnya bisa dan diselesaikan oleh pinandita. 
Pada umumnya di Bali pinandita ini disebut pemangku. Namun apabila ada upacara – upacara besar seperti upacara – upacara padudusan Agung disebuah pura, atau melakukan tawur dan sebagainya 
harus diselesaikan oleh seorang pandita, demikian pula sebagai contoh dalam upacara purnama dalam umat hindu bali, selain oleh pinandita dipuput juga oleh pandita (sulinggih
Demikian juga pada upacara persembahyangan tertentu disebuah pura dapat pula dipuput oleh pinandita (pemangku) hanya menangani salah satu tempat suci saja. Untuk hal ini misalnya : Pemangku Kahyangan Tiga (Pura Desa atau Pemangku Pura Dalem dan Pura Puseh). Ketiga pemangku ini mempunyai tanggung jawab penuh terhadap pura yang diamongnya. 
Karena perbedaan status, sasana dan wewenang, maka persyaratan pinandita agak lebih longgar jika dibandingkan dengan persyaratan untuk menjadi pandita dengan proses dwijati.
Persyaratan yang perlu diperhatikan untuk menjadi seorang pinandita antara lain :
  • Laki – laki atau wanita yang sudah berumah tangga
  • Laki – laki / wanita yang mengambil brata sukla brahma cari
  • Pasangan suami istri
  • Bertingkah laku yang baik dalam kehidupan sehari – hari
  • Berhati suci dan berperilaku yang suci
  • Taat dan melasanakan ajaran agama dengan baik
  • Mengetahui ajaran – ajaran agama (wruh ring utpati, sthiti,pralinaning sarwa dewa)
  • Tidak menderita penyakit saraf atau gila
  • Suka mempelajari/ berpengetahuan di bidang kerohanian
  • Dapat persetujuan dari masyarakat setempat
  • Mendapat pengesahan dari PHDI setempat (Kabupaten / Provinsi)
***