Menurut keyakinan beragama Hindu di Bali, prosedur upacara yadnya pergantian nama sebagai berikut :
- Adakan pendekatan dan pembicaraan dengan kedua orang tua si wanita. Mengapa nama si wanita yang diganti ? Karena hukum desa adat di Bali menyebutkan bahwa purusha (patriarchaat) mengandung pengertian bahwa istri mengikuti suami.
- Upacara diadakan di Sanggah Pamerajan atau Sanggah Kemulan pradana (pihak wanita) dengan banten pejati dan pamegat sot bertujuan ngaturang piuning dan pemamit kepada Bhatara Hyang Guru, dilanjutkan dengan upacara mebayuh otonan, mapetik, dan otonan bagi si wanita. Oleh karena itu hari pelaksanaan upacara agar dipilih hari pawetuan otonan si wanita.
***