Perceraian

Perceraian adalah bentuk perbuatan adharma, karena dengan perceraian juga dapat membawa kesengsaraan bagi pihak-pihak yang bercerai yaitu suami, istri, anak-anak sebagai putra keturunan, dan mertua.
Maka dalam Agama Hindu, perceraian sangat dihindari, karena termasuk perbuatan Adharma atau dosa sebagai penyebab timbulnya hubungan yang tidak selaras;  
Dan berpotensi dapat mengakibatkan timbulnya dukacita dan penderitaan sebagai buahnya.
Sejatinya ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dalam sebuah pawiwahan hendaknya disebutkan :
"Tetep pageh ring tresna Sujati" dan selalu setia terhadap janji dan kata hati.
Sebab, sebuah "kesetiaan, kejujuran dan tanggung jawab" dalam hidup ini merupakan hal yang sangat penting karena dengan satya tersebut kita bisa memperoleh sebuah kepercayaan yang mungkin tidak semua orang memilikinya.
Karena itu "ucapan bercerai" perlu untuk dipikirkan kembali, oleh sebab keduanya (suami-istri) dalam tugasnya disebutkan haruslah saling isi mengisi,
Bahu membahu membina rumah tangganya serta mempertahankan keutuhan cintanya dengan berbagai “seni” berumah tangga, antara lain saling menyayangi, saling tenggang rasa, dan saling memperhatikan kehendak masing-masing.
Suami wajib menjalankan dharma sebagai kepala keluarga yaitu :
Dharma Grhastha dengan baik.
Dharma kepada keluarga (Kula Dharma).
Terhadap masyarakat dan bangsa (Vamsa Dharma).
Serta wajib mengawinkan putra-putrinya pada waktunya.
 Istri ibaratnya sebagai Dewi Sinta yang selalu setia menemani suaminya dalam suka dan duka.
Dalam Rgveda X.85.46) disebutkan, “Wahai mempelai wanita, jadilah nyonya rumah tangga yang sesungguhnya, dampingilah (dengan baik) ayah ibu mertuamu, dampingilah (dengan baik) saudara saudari iparmu”. 
Dan jadilah pengawas keluarga yang cemerlang, tegakkanlah aturan keluarga, dan jadilah penopang keluarga”. Yantri raad yantri asi yamani, dhruvaa asi dharitrii (Yajurveda XIV.22).

Dan sebagai renungan :

***