Suami adalah kepala rumah tangga dan pelindung bagi keluarga yang sebagaimana disebutkan :
Dan ketika merasa gembira dapat membantu orang lain dalam sepepotong cerita Balas Budi, seorang suami berkata :
“Jika saya tidak baik, apakah engkau akan menjadi istriku ?”
"Dan Engkaulah istriku, yang dianugrahkan Hyang Widhi kepadaku, aku akan mendukung dan melindungimu. Semoga engkau hidup berbahagia bersamaku dan anak keturunan kita sepanjang masa”, Kata suaminya dimana dalam Atharvaveda XIV.1.52 juga disebutkan :
Suami hendaknya juga disebutkan untuk berusaha tanpa henti agar dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi keluarganya, menafkahi istri secara lahir dan batin, merencanakan jumlah keluarga, menjadi pelindung keluarga dan figur yang dihormati dan ditauladani oleh istri dan anak-anaknya.
Sebagai seorang suami menurut Manava Dharmasastra IX.2,3,9 dan 11 dapat dirangkumkan sebagai berikut :
- Suami wajib melindungi istri dan anak-anak serta memperlakukan istri dengan wajar dan hormat.
- Wajib memelihara kesucian hubungannya dengan saling mempercayai sehingga terjamin kerukunan dan keharmonisan rumah tangga.
- Suami hendaknya menyerahkan harta kekayaannya dan menugaskan istrinya untuk mengurusnya juga urusan dapur, upacara agama dalam rumah tangga dan dalam upacara-upacara yang besar bersama suaminya.
- Suami berusaha menjamin kehidupan istrinya serta memberikan nafkah, terutama bila dalam suatu urusan atau ketika ia harus melaksanakan tugas ke luar daerah.
- Suami wajib membahagiakan istrinya dan mengusahakan agar antara mereka sama-sama menjamin kesucian pribadi dan keturunannya dengan tidak selingkuh serta menjauhkan diri dari segala unsur lain yang mengakibatkan perceraian.
- Suami hendaknya selalu merasa puas dan bahagia bersama istrinya karena bila dalam rumah tangga suami istri selalu merasa puas, maka rumah tangga itu akan terpelihara kelangsungannya.
- Suami wajib menjalankan dharma sebagai kepala keluarga yaitu :
- Dharma Grhastha dengan baik.
- Dharma kepada keluarga (Kula Dharma).
- Terhadap masyarakat dan bangsa (Vamsa Dharma).
- Serta wajib mengawinkan putra-putrinya pada waktunya.
- Suami berkewajiban melaksanakan Sraddha, Pitrapuja kepada leluhurnya, memelihara anak cucunya serta melaksanakan Yajna.
***