Nafkah

Nafkah (dalam bahasa Balinya) disebut dengan pengupajiwa.
Ngalih pengupajiwa artinya mencari nafkah;
Dengan maksud ngerereh merta sebagai sumber kehidupan yang utamanya untuk dapat mencukupi kebutuhan keluarga.
Untuk mencari nafkah di jalan dharma sebagaimana dalam kitab Manawadharmasastra Sloka 3 disebutkan :
Untuk tujuan mendapat nafkah guna menunjang kehidupan, seseorang hendaknya mengumpulkan penghasilannya dengan menjalankan usaha yang tidak tercela sesuai dengan swakarma-nya tanpa membuat dirinya terlalu payah tidak menentu.
YATRAM ATRA PRASIDDHYARTHAM, SWAIH KARMABHIRAGARHITAIH, AKLESENA SARIRASYA KURWITA, DHANASAMCAYAM.
Pesan mulia tersebut mengingatkan kita agar hidup di dunia ini seimbang dan harmonis seperti yang tersirat dalam makna catur purusha artha yaitu dengan kemampuan yang dibentuk oleh kualitas Sumber Daya Manusia masing-masing, dan tidak menghayalkan sesuatu yang berlebihan atau memaksakan diri mencapai target yang tidak mampu dicapai.
Dan sebagai tambahan dalam mencari nafkah pada suatu daerah;
Dikatakan bahwa masyarakat yang datang ke suatu daerah tidak boleh dilarang karena mempunyai maksud dan tujuan yang berbeda-beda, juga yang bersangkutan pindah untuk mencari nafkah di daerah rantauan. 
Hak yang paling mendasar bagi setiap manusia adalah memenuhi kebutuhan hidupnya, Negara tidak melarang warganya berpidah ke daerah lain. 
Untuk itu setiap pendatang yang masuk ke suatu daerah lain, haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Terlebih lagi jika masuk ke dalam suatu Desa Adat, haruslah memahami betul adat yang berlaku di daerah tersebut, karena Desa Adat satu sama lainnya pasti berbeda seperti halnya dikatakan dalam peranan prajuru adat dalam pengelolaan penduduk pendatang di Desa Tukad Aya, dimana hendaknya disebutkan Desa Adat dapat berkoordinasi dengan Desa Dinas dalam hal pendataan dan penertiban.
***