Catur Pataka

Catur Pataka adalah empat tingkatan dosa yang merupakan bagian dari prilaku asubha karma yang dilakukan oleh umat manusia yang melanggar hukum yaitu terdiri dari :

1. Pataka, terdiri dari : 
  • Brunaha, menggugurkan bayi dalam kandungan.
  • Purusaghna, menyakiti orang.
  • Kaniya Cora, mencuri perempuan pingitan.
  • Agrayajaka, bersuami isteri melewati kakak.
  • Ajnatasamwatsarika, bercocok tanam tanpa masanya.
2. Upa Pataka, yang terdiri dari :
  • Gowadha, membunuh sapi.
  • Juwatiwadha, membunuh gadis.
  • Balawadha, membunuh anak.
  • Agaradaha, membakar rumah/merampok.
3. Maha Pataka, terdiri dari : 
  • Brahmanawadha, membunuh orang suci / pendeta.
  • Surapana, meminum alkohol / mabuk.
  • Swarnastya, mencuri emas.
  • Kanyawighna, memperkosa gadis.
  • Guruwadha, membunuh guru.
4. Ati Pataka, terdiri dari
  • Swaputribhajana, memperkosa saudara perempuan.
  • Matrabhajana, memperkosa ibu.
  • Lingagrahana, merusak tempat suci.
Keempat perbuatan - perbuatan tercela tersebut di atas merupakan perbuatan dosa yang patut dihindari.
***