Mencuri

Mencuri adalah "Memaling" dalam bahasa Balinya disebutkan merupakan salah satu tingkatan dosa sebagai bagian dari catur pataka sebagai prilaku asubha karma yang perlu dihindari. Beberapa istilah yang disebutkan dalam catur pataka tersebut :
  • Kaniya Cora, mencuri perempuan pingitan.
  • Swarnastya, mencuri emas.
  • Maling / Mencuri, termasuk salah satu perbutan Panca Ma yang sangat tercela ini sangat bertentangan dengan ajaran kesusilaan Hindhu Dharma.
  • dll
Profesi rendah seorang pencuri kemudian dipandang sebagai orang budiman dalam dharma pamalingan, lantaran ia membagi-bagikan harta hasil curiannya pada rakyat miskin, di mana sasaran aksinya yaitu orang kaya yang pelit dan kikir.

Kisah heroik klasik pencuri seperti ini, terdapat hampir di setiap penjuru dunia.

Di Bali, kisah seperti ini tertuang dalam Babad Bendesa Manik Mas yaitu KI Gedar dan Ki Sleseh, yang dikisahkan menjadi maling budiman. Lewat profesinya ini, kejayaan Bendesa Manik Mas yang sempat runtuh lantaran serangan Raja Timbul (Sukawati) dikembalikan oleh Dalem Sukawati.

Ki Gedar dan Ki Sleseh dalam aksinya memakai jimat yang dinyatakan anugerah dari Ida Bhatara Tanah Lot, hingga aksinya ini tidak bisa dilacak oleh para prajurit maupun telik sandi kerajaan Sukawati, hingga kemudian Dalem Sukawati sendiri terjun ke lapangan memburu maling budiman ini.

Profesi maling seputar Swadarmaning Maling (aturan mencuri), tertuang dalam lontar yang disebut dengan Aji Pamalingan, Darma Pamalingan dll.

Jika profesi pencuri mengikuti pola-pola yang dinyatakan menjadi rambu-rambu maling (swadarmaning maling), niscaya kasus pencurian yang membabi buta dan tak segan membunuh korbannya, tidak akan pernah dijumpai.
Tindakan mencuri atau menggelapkan harta benda milik orang lain yang dapat merugikan tersebut merupakan hal yang juga bertentangan dengan Asteya atau Astenya sebagai simbol atau istilah yang disebutkan dalam Panca Yama Brata untuk mencapai kesempurnaan rohani dan kesucian bathin dalam menjalankan dharma, sebagai kewajiban manusia untuk dapat memiliki budi pekerti yang luhur sesuai dengan ajaran agama yang menjadi dasar hidup.
Mencuri merupakan tindakan kejahatan yang disebutkan dalam kutipan Bhagavad-gita 16.7, orang jahat tidak mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak seharusnya. Kebersihan, tingkah laku yang pantas dan kebenaran tidak dapat ditemukan dalam diri mereka.

Mencuri juga akan menimbulkan suatu dampak, seperti kisah hidup yang dijalani Samsu Alam dalam kutipan berita poskotanews.com, Samsu Alam hidup di penjara dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur gara - gara "mencuri Celana Dalam dan BH bekas pacar". 
***