Catur Pataka adalah empat tingkatan dosa yang merupakan bagian dari prilaku asubha karma yang dilakukan oleh umat manusia yang melanggar hukum yaitu terdiri dari :
1. Pataka, terdiri dari :
- Brunaha, menggugurkan bayi dalam kandungan.
- Purusaghna, menyakiti orang.
- Kaniya Cora, mencuri perempuan pingitan.
- Agrayajaka, bersuami isteri melewati kakak.
- Ajnatasamwatsarika, bercocok tanam tanpa masanya.
2. Upa Pataka, yang terdiri dari :
- Gowadha, membunuh sapi.
- Juwatiwadha, membunuh gadis.
- Balawadha, membunuh anak.
- Agaradaha, membakar rumah/merampok.
3. Maha Pataka, terdiri dari :
- Brahmanawadha, membunuh orang suci / pendeta.
- Surapana, meminum alkohol / mabuk.
- Swarnastya, mencuri emas.
- Kanyawighna, memperkosa gadis.
- Guruwadha, membunuh guru.
4. Ati Pataka, terdiri dari
- Swaputribhajana, memperkosa saudara perempuan.
- Matrabhajana, memperkosa ibu.
- Lingagrahana, merusak tempat suci.
***