Berzinah

Berzinah atau senang selingkuh adalah memitra dalam bahasa Balinya atau sanggrahana yang merupakan prilaku paradara yang tidak suci yaitu :
    • Mengadakan hubungan kelamin antara pria dan wanita dengan jalan tidak syah.
    • Mengadakan hubungan kelamin dengan istri/suami orang lain.
    • Mengadakan hubungan kelamin dengan paksa, perkosaan, artinya tidak dasar cinta sama cinta.
    • Mengadakan hubungan kelamin yang terlarang oleh agama.
  • Berkaitan dengan pergaulan bebas; gara - gara, berselingkuh akhirnya terjangkit HIV-AIDS...!!
Seperti dalam pesan moral : SURAT MEKERANA SAKIT HATI, Sebuah cerita dari Bali ku, kejujuran seorang cewek cafe remang-remang.
Dari pemaparan tersebut diatas, larangan melaksanakan paradara itu memang wajar, karena kalau tidak demikian, kehidupan kita sebagai manusia yang menjunjung tinggi budaya agama, bisa menemui keruntuhan.
***
Berzinah dalam pengertian tan paradara ini diartikan luas sebagai hal yang menggoda,
bersentuhan seks, berhubungan seks, bahkan menghayalkan seks dengan wanita/ lelaki lain yang bukan istri/ suaminya yang sah.
Dalam kitab-kitab suci antara lain Manawadharmasastra, Sarasamuscaya, dan Parasaradharmasastra, hubungan seks senantiasa dianggap sebagai hal yang suci yang hanya diperkenankan setelah melalui proses pawiwahan yang menurut Manawadharmasastra ada delapan cara.

Dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu yang disahkan oleh PHDI tahun 1987 diatur tentang keadan cuntaka (tidak suci menurut keyakinan agama Hindu) yang berhubungan dengan masalah seks di luar nikah (pawiwahan) sebagai berikut:
  1. Wanita hamil tanpa beakaon dan “memitra ngalang” (kumpul kebo), yang kena cuntaka adalah wanita itu sendiri beserta kamar tidurnya. Cuntaka ini berakhir bila dia dinikahkan dalam upacara pawiwahan.
  2. Anak yang lahir dari kehamilan sebelum pawiwahan (panak dia-diu), yang kena cuntaka: si wanita (ibu), anak, dan rumah yang ditempatinya. Cuntaka ini berakhir bila anak itu ada yang “meras” yaitu diangkat sebagai anak dengan upacara tertentu.
Jika dihayati lebih jauh, seolah-olah hukuman cuntaka itu hanya ditimpakan kepada wanita dan anak-anak saja.
Pertanyaannya bagaimana mengenai si lelaki pasangan zina/ kumpul kebonya apakah terkena cuntaka juga? 
Demikian disebutkan dan untuk selanjutnya dapat disimak jawabanya dalam Stiti Dharma Online, Hubungan Seks di Luar Nikah Menurut Hindu.
Karena untuk menciptakan atau mendapatkan anak atau rare yang suputra, amat tergantung kepada upaya-upaya asanggama yang anda lakukan dan tata karma senggama yang harus anda jalani.
***