Paradara

Pengertian Paradara ini diartikan luas sebagai hal yang berhubungan prilaku-prilaku seperti menggoda, bersentuhan seks, berhubungan seks, bahkan menghayalkan seks dengan wanita/ lelaki lain yang bukan istri/ suaminya yang sah atau melakukan sanggrahana dengan pasangan lain.

Dimana pada zaman dahulu dalam lontar Kunjarakarna Dharmakatana disebutkan bahwa prilaku paradara ini biasanya dilakoni orang yang jiwanya dikuasai nafsu seksual, dalam artian gemar mengganggu, mengajak serong dara, istri, atau suami orang lain.
***
Sekarang ini disebutkan banyak kita temui kasus hamil di luar nikah itu tidak lepas dari maraknya aktifitas seks para remaja yang baru menginjak dewasa, peran orang tua dalam hal ini sangat diperlukan dalam membantu mendidik mental anaknya..

Bagi semeton yang beragama Hindu patut mengetahui bagaimana kebiasaan berhubungan seks dan hamil di luar nikah seperti lokika sanggraha menurut pandangan Hindu karena kita menjadikan Hindu bukan hanya sebagai agama saja namun juga kita menjadikan pelajaran di dalam Hindu sebagai way of life kita sehari-hari.
Prinsipnya, hubungan seks di luar nikah oleh agama manapun dilarang. Bagi pemeluk Hindu di Bali, diuraikan dalam Trikaya Parisudha tentang Kayika, yang disebut: “tan paradara”.

Dalam kitab-kitab suci antara lain Manawadharmasastra, Sarasamuscaya, dan Parasaradharmasastra menyebutkan bahwa, 
Hubungan seks senantiasa dianggap sebagai hal yang suci yang hanya diperkenankan setelah melalui proses pawiwahan yang menurut Manawadharmasastra ada delapan cara.

Bahkan menurut Ida Pedanda Made Gunung, 
Dalam ajaran Hindu, dosa yang tidak terampuni adalah perbuatan selingkuh (berzinah). Orang yang terjerumus dalam perselingkuhan dan sampai akhir hayatnya tidak ada perbaikan moral, dalam reinkarnasi nanti mereka akan menjelma menjadi makhluk rendah. Sulit untuk menjelma menjadi manusia kembali.
"Saya sudah membuka buku segala mantram penglukatan. Dari 125 mantram penglukatan yang ada, tidak satu pun yang dapat digunakan untuk nglukat dosa selingkuh. Maka itu, siap-siaplah bagi mereka yang doyan selingkuh untuk menyambut kehidupan mendatang menjadi binatang kelas rendah, seperti lintah misalnya," Tutur Beliau.

Jika dihayati lebih jauh, seolah-olah hukuman cuntaka itu hanya ditimpakan kepada wanita dan anak-anak saja. 
Pertanyaannya bagaimana mengenai si lelaki pasangan zina/ kumpul kebonya apakah terkena cuntaka juga?

Secara tegas kesatuan tafsir tidak mengatur, tetapi dosa atas perbuatan paradara jelas disebutkan dalam Sarasamuscaya.

Selain itu pawiwahan yang menyimpang dari ajaran agama juga dinyatakan sebagai dosa yang disebutkan dalam Manawadharmasastra dan Parasaradharmasastra.

Bagaimana jika terjadi kehamilan diluar nikah? apa yang harus dilakukan menurut Hindu Bali? Jika terlanjur hamil sebelum menikah, harus dilanjutkan dengan upcara pernikahan, dan ketika sang anak sudah lahir, perlu dilaksanakan upacara meperas untuk menjadi sentana paperasan bersamaan dengan upacara tiga bulanan.

Demikian dijelaskan Ketut Sugie dalam salah satu kutipan artikel Hindu dimana disebutkan bahwa : 
"Minimnya pengetahuan tentang agama membuat orang terperosok dalam dosa, sebarkan pengetahuan ini agar para semeton yang lain menghindari hubungan seksual diluar nikah dan tidak terjerumus dalam kegiatan asusila." Suksma.

***