Sentana Paperasan

Sentana Paperasan adalah anak / putra angkat dengan upacara pengangkatan sebagai anak tertentu yang bertujuan semoga prasida sukses;
  • Pengangkatan anak baru di pandang sah sesudah dilakukan upacara pemerasan;
    • yang salah satunya menggunakan banten peras sebagai upasaksi untuk pernyataan kesaksian ke hadapan Hyang Widhi/Tuhan Yang Maha Esa yang bertujuan untuk menyatakan kebenaran.
    • Itulah sebabnya anak angkat itu disebut pula dengan istilah sentana paperasan.
  • Sebagai penerus keluarga yang memiliki kedududukan sama dengan anak kandung; 

Di Bali khususnya disebutkan pengangkatan anak dikenal juga dengan beberapa istilah dalam sebuah tesis tentang " kedudukan anak angkat menurut hukum adat di Bali ..." disebutkan seperti meras pianak atau meras sentana, ngidih pianak dll yang lebih lanjut disebutkan bahwa, kata tersebut memiliki arti :
  • Sentana berarti anak atau keturunan,
  • Meras berasal dari kata peras yaitu semacam sesajen atau banten untuk pengakuan /pemasukan si anak ke dalam keluarga orang tua angkatnya.
Sebagai salah satu tujuan dari sebuah pawiwahan yaitu untuk mendapat keturunan sebagai dambaan keluarga,
Tapi apa daya, ada kalanya sesuatu yang berbeda mungkin saja bisa terjadi dan tidak dikaruniai seorang anak,
Namun bagi yang tidak dikaruniai anak tidaklah berarti tertutup jalan untuk mencapai kebahagiaan yang sejati.
Mereka dapat mengangkat anak (adopsi) yang didalam bahasa sanskerta disebut prigraha atau putrika sedangkan anak yang di angkat di sebut krtakaputra, datrimasuta atau putra dattaka sebagaimana disebutkan makna mengangkat anak dalam agama hindu yaitu :
  • Untuk meneruskan warisan, menyelamatkan roh leluhur dan sebagai pengingkat tali kasih keluarga 
  • Seperti yang tersirat dalam adiparwa dan manawa dharma sastra yang memuat dharmakewajiban, dan aturan - aturan hukum umat manusia yang dalam hal ini juga diperlukan tata cara dalam mengangkat anak yaitu seperti berikut ini :
    • Dimulai dari rembug keluarga kecil (pasutri yang akan mengangkat anak). 
      • Kemudian diajukan dengan rembug keluarga yang lebih luas meliputi saudara kandung yang lainya. 
      • Setelah ada kesepakatan matang, lalu mengadakan pendekatan dengan orang tua atau keluarga yang anakanya yang mau diangkat.
    • Setelah semua jalan lancar dilanjutkan dengan pengumuman (pasobyahan) dalam rapat / paruman desa adat atau banjar
      • Tujuanya, untuk memastikan tidak ada anggota keluarga lainya dan warga desa atau banjar yang keberatan atas pengangkatan anak yang dimaksud. 
Oleh karena itu, anak angkat harus diusahakan terlebih dahulu dari lingkungan keluarga yang terdekat, garis purusa, yang merupakan pasidikarya yaitu :
  • pasidikarya waris (mempunyai hubungan saling waris)
  • pasidikarya sumbah (mempunyai hubungan saling menyembah leluhur), dan 
  • pasidikarya idih pakidih (mempunyai hubungan perkawinan).
Apabila tidak ada garis dari garis purusa, maka dapat dicarai dari keluarga menurut garis pradana (garis ibu).
  • Apa bila tidak ditemuakn pula maka dapat dihusahakan dari keluarga lain dalam satu soroh dan terakhir sama sekali tidak ada pengangkatan anak dapat dilakukan walaupun tidak ada hubungan keluarga (sekama-kama).
  • Untuk meneruskan warisan baik dalam bentuk kewajiban maupun hak, termasuk berbagai kewajiaban desa adat, terutama dalam hubungan dengan tempat suci (pura).
  • Melakukan upacara pemerasan yang disaksikan keluarga dan prangkat pemimpin desa atau banjar adat. 
  • Selain melakukan upacara pemerasan proses berikutnya juga wajib membuat surat sentana. Walauun hal ini tidak merupakan syarat bagi sahnya pengangkatan anak, 
    • Tetapi hal ini penting dilakukan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi pengangkatan anak. 
    • Menurut hukum positif pengangkatan anak dilakukan dengan penetapan hakim. 
    • Dengan demikian sesudah upacara pemerasan, 
      • patut dilanjutkan dengan mengajukan pemohonan penetapan pengangkatan anak kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukum tempat pengangkatan anak itu dilaksanakan.
***