Panak Dia-Diu

Panak Dia-Diu adalah istilah anak yang terlahir dari hamil duluan sebelum melaksanakan pawiwahan yang dalam Hindu Dharma disebutkan hasil hubungan pra nikah ini dikatakan sebagai perbuatan yang dapat membawa cuntaka.

Diceritakan, tersebutlah pada suatu hari seorang pemuda bernama I Tomblos kelihatan uring-uringan duduk termenung di warung Bu Giur.

Datang temannya bernama Kocong lalu bertanya : 
" Kamu kenapa mblos kok bengong?".
Sontak terkejut sembari I Tomblos menjawab : "eh .. kamu cong, ini aku lagi stress, koncreng kekasihku tidak mau aku lamar, karena aku belum banyak punya uang". 
Kocong tersenyum dan dengan santai berkata " Ah, gampang itu. Hamili saja dulu, pasti mau dilamar". Tomblos terbelalak mendengar saran temannya itu.

Demikianlah sedikit percakapan Tomblos dan Kocong. Hamil duluan sepertinya adalah sebuah cara ampuh untuk menjebak perempuan agar mau dilamar. 

Hal ini seperti sudah menjadi rahazia umum apalagi orang tua di masa tua sudah ingin sekali menimang cucu. Supaya tidak rugi sebaiknya calon mantu disarankan untuk hamil duluan sehingga pasti akan punya anak. Apa boleh begitu?

Menurut keputusan kesatuan tafsir PHDI th. 1983 mengenai catur cuntaka, salah satunya mengenai hamil duluan menyebutkan :
  1. Wanita hamil tanpa beakaon dan “memitra ngalang” (kumpul kebo), yang kena cuntaka adalah wanita itu sendiri beserta kamar tidurnya. Cuntaka ini berakhir bila dia dinikahkan dalam upacara pawiwahan.
  2. Anak yang lahir dari kehamilan sebelum pawiwahan (panak dia-diu), yang kena cuntaka: si wanita (ibu), anak, dan rumah yang ditempatinya. Cuntaka ini berakhir bila anak itu ada yang “memeras” yaitu disyahkan sebagai anak dengan upacara tertentu.
Demikian disebutkan, hamil duluan sebagai perbuatan yang membawa cuntaka yang tidak suci menurut pandangan agama Hindu.

Dan selain itu menurut Hukum Hindu dalam sarasamucaya banyak menyebutkan hubungan badan diluar perkawinan adalah dosa, hal ini sama dengan perselingkuhan. 
Dan satu hal lagi yang perlu diketahui bahwa dari 125 mantram penglukatan yang ada, tidak satu pun yang dapat digunakan untuk nglukat dosa diluar perkawinan atau selingkuh tersebut. Waspadalah !!
***