Setra

Setra atau sema adalah kuburan dalam bahasa Balinya yaitu :
Suatu tempat untuk melakukan proses sementara dalam hal upacara kematian dan oleh sebab itu, bagi umat Hindu pelaksanaan upacara nyekar ke kuburan telah ditiadakan, 
Sebab disana tidak ada apa-apa lagi karena badan kasar dan badan halus telah kembali keasalnya.
Upacara kematian sebagai rangkaian dari sawa wedana khususnya dalam upacara ngaben di Bali yang biasanya di hulun setra dibangun Pura Prajapati sebagai stana dewi durga yang dalam konsep kahyangan tiga berbentuk Padma dan sebuah bentuk Bebaturan Linggih Sedahan Setra.

Menurut Lontar tentang Pitra Yadnya seperti Yama Purana Tattwa dalam kutipan artikel Pura Jenggala, Hulu Prajapati di Bali, menyatakan bahwa
kalau roh / atman yang masih berstatus Preta itu tidak distanakan atau diproses di setra dengan Pura Prajapati sebagai hulunya maka sang roh akan menjadi apa yang disebut Atma Diyadiyu dan akan gentayangan ke desa-desa mengganggu kehidupan di dunia sekala.
Mensatnakan roh yang masih berstatus Preta itu dilakukan dengan memercikan tirtha yaitu : Tirtha Pengentas Tanem. Nanti kalau sudah ngaben akan dilanjutkan dengan Tirtha Pengentas Pemuput.
Dengan demikian tujuan dari permohonan kepada Sedahan Setra atau Ida Ratu Ayu sebagai salah satu manifestasi Siwa Durgha sebagai penguasa Setra ini agar roh yang masih Preta ini terus-menerus mendapatkan penerangan kerahayuan dari manifestasi Tuhan yang disebut Ida Ratu Ayu atau Sedahan Setra.
Roh Preta yang masih di setra di bawah pengawasan Sedahan Setra tersebut statusnya masih dalam proses menuju sorga atau neraka sesuai dengan karma wasana yang bersangkutan,
karena itu perlu diupacarai ngaben oleh seorang sulinggih yang telah melakukan dwi jati melalui proses tata upacara diksa yang mempunyai wewenang luas dan lengkap dalam pelaksanaan ”Loka Pala Sraya” ini sebagai pemimpin upacara ngaben ini.
Dalam rangka akan dilaksanakan upacara ngaben ini, khususnya dalam upacara Ngulapin di Setra sebagaimana disebutkan dalam Lampiran A.2. Keputusan Paruman SulinggihTentang Ngaben artikel PHDI disebutkan bahwa :
  • Tidak dibenarkan untuk mengambil dan membawa tanah Setra ke rumah/tempat akan dilaksanakan upacara Pengabenan.
  • Tata cara pelaksanaan upacara Ngulapin di Setra sesuai dengan ketentuan sastra agama.
Dan sebagai tambahan :
  • Disisi lain di Bali, setra sebagai tempat pemakaman juga menjadi simbol bagaimana sebenarnya umat berbeda keyakinan bisa menyatu.
    • Seperti keberadaan makam Siti Khotijah yang terletak di Setra Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat. Makam keturunan Raja Pemecutan itu dikeramatkan oleh umat Hindu dan juga Muslim yang menjadi salah satu alat pemersatu antara umat Muslim dengan Hindu yang merupakan agama mayoritas masyarakat di Pulau Bali.
    • Dan sampai kini, kunjungan peziarah dari berbagai daerah di Jawa sangat ramai. Demikian pula dengan warga Hindu yang banyak yang datang kesana.
***