Preta

Preta (atma petra) adalah roh atau atman dari orang yang baru meninggal dunia dan belum dilaksanakan upacara sawa wedana untuk jenazah orang yang baru meninggal dunia sebagai proses pengembalian Panca Maha Bhuta.

Dalam Sloka Atharwa Weda 18.2.27 disebutkan : 
..... Mrtyur yamasyasiddutah pracetà asunpitrbhyo gamayam cakara;
Dewa Kematian Yama telah menjemput, sang Atma telah pergi ke alam pitra, untuk itu mayat segera dijauhkan dari rumah agar keluarga dapat tinggal dalam kedamaian.
Di Bali, preta ini akan menjadi bhuta cuil sebagaimana disebutkan oleh Prof. Dr. Made Titib pada saat dikukuhkan sebagai guru besar IHDN Denpasar sehingga beliau menyebutkan bahwa,
Preta ini hendaknyalah segera dibebaskan dari keterikatan dengan sukshma sarira atau lapisan badan kasarnya maka upacara ngaben patut dilakukan untuk membebaskan preta dan meningkatkan statusnya menjadi pitra atau dewa pitara
Ketika preta dibebaskan menjadi pitra, maka roh mengambil wujud badan halus yang disebut ativahika sarira yang terdiri dari :
  • teja (cahaya), 
  • vayu (udara) dan 
  • akasa (ether). 
Badan ini segera terbentuk saat kematian (ativahe lokantaragratikale-bhavah). Istilah ini berasal dari kitab-kitab Upanisad yang berarti: ia yang diminta membawanya ke dunia yang lain.

Sebagaimana disebutkan pula pada saat roh masih dalam status preta yang keluarganya belum mampu menyelenggara upacara ngaben seperti yang dijelaskan
maka roh yang disebut Preta itulah yang distanakan di Pura Prajapati yang dibangun di hulun setra sehingga roh - roh preta yang belum diupacarai tidak gentayangan di alam kita ini.
****