Nyanjan

NYANJAN adalah prosesi untuk memohon kepada Ista Dewata atau Ida Bhatara/Bhatari agar berkenan memberikan petunjuk dan ijin dalam prosesi pemilihan secara niskala.

Seperti halnya dalam membuat Barong dan Rangda sakral & metaksu sebagaimana tersebut dalam Lontar Barong Swari dan Pengatep Barong.
Prosesi ini sering disebut MAPIUNING, dalam arti memohon ijin kepada yang dipuja agar Beliau berkenan sekaligus memberikan perlindungan agar prosesi pembuatan Barong dan Rangda dapat berjalan dengan baik. 
Selain permohonan ijin, Nyanjan juga penting dilakukan untuk memohon petunjuk kayu yang layak digunakan sebagai tapel. Proses berikutnya adalah NGEPEL KAYU. 
Prosesi ini adalah sangat penting dilakukan, sebab kayu / taru yang dijadikan Barong dan Rangda adalah benar-benar layak dan atas tuntunan Niskala.
Dalam Budaya Bali, memilih pemangku dengan cara nyanjan, yaitu dengan mempergunakan seseorang yang sedang kerawuhan.
Dikatakan bahwa cara ini sebaiknya tidak dipergunakan lagi. Hal ini karena sulit membuktikan bahwa orang itu benar-benar kerauhan Ida Bhatara.
Sebaiknya digunakan saja cara lain yang lebih rasional dan sudah disahkan oleh PHDI, yaitu melalui pemilihan secara demokratis dengan cara penunjukan atas dasar kesepakatan bersama atau dapat juga dengan mempergunakan kewangen, yaitu dengan cara :
Kepada para calon Pemangku ini dibagikan masing-masing satu kewangen. Tetapi di salah satu kewangen itu diisi rerajahan Ongkara yang diletakkan tersembunyi, sehingga tidak terlihat perbedaannya dengan kewangen yang lain.
Kemudian kewangen itu digunakan untuk memuja Ida Bhatara di Pura tersebut seraya mohon panugrahan.
Setelah itu, satu persatu kewangen diserahkan kepada Pengurus Pura untuk dibuka dihadapan saksi dan Krama Pengempon.
Siapa yang kewangennya berisi rerajahan Ongkara, maka dialah yang dianggap terpilih sebagai Pemangku.
***