Tanah Suci

Tanah Suci artinya tanah yang disucikan sebagai tempat suci seperti tempat ibadah, pekarangan rumah dll.
Menurut keyakinan di Bali,
Suci berarti "suatu keadaan yang dapat menyebabkan ketenangan dan keharmonisan"
Jadi ritual disucikan berarti dibersihkan secara sekala dan niskala yang menyiratkan bahwa :
Dimana ajaran suci dipelajari dan dilaksanakan, dimana leluhur dan dewa - dewa distanakan dan dipuja, dimana manusia, sarwa prani, dan alam sekala - niskala dimuliakan dan saling mengasihi, maka di sanalah disebut “Tanah Suci”.
Karang atau pekarangan tanah sebagai tempat membangun rumah perlu dibersihkan secara sekala dan niskala.
Ritualnya pun beragam, tergantung keberadaan pekarangan. Salah satu upacara penting sehubungan dengan karang adalah upacara Nyakapin Karang artinya dipersatukan untuk kesuciannya.
Agar memiliki kekuatan magis tersendiri. 
Walaupun secara kasat mata yang tampak adalah hamparan tanah atau bangunan. Sejatinya tanah di Bali memiliki roh atau jiwa yang hidup.

Sehingga diberitakan BaliExpress, menyatukan pekarangan, perlu nyakapin karang, ini makna dan tujuannya.

Dikatakan bahwa, lapisan alam ini menurut kepercayaan umat Hindu dikenal dengan istilah Panca Maha Butha yang merupakan lima unsur elemen atau zat dasar yang membentuk lapisan mahluk hidup, termasuk badan manusia (sarira kosha) yang sesuai dengan hukum rta.
“Jadi, tanah di Bali itu sakral dan memiliki kekuatan magis yang kuat.
***