Salah Pati

Salah Pati adalah bentuk kematian yang tanpa disengaja oleh suatu individu dan diluar kehendak. Berdasarkan hasil Pesamuhan Agung Para Sulinggih dan Walaka di Campuhan Ubud, tertanggal 21 Oktober 1961 mendefinidikan bahwa salah pati merupakan mati yang tak terduga-duga atau yang tidak dikehendaki.

Adapun beberapa jenis kematian salah pati yaitu :
  1. Mati jatuh (kerubah baya).
  2. Mati ketekuk (kastha bahaya).
  3. Mati dimangsa macan, dimangsa buaya, ditanduk sapi, disambar petir, tertimpa tebing dan lain- lainnya (keserenggara).
Dan untuk upacara ngaben bagi salah pati ini dijelaskan berdasarkan hasil Pesamuhan Agung Para Sulinggih telah memutuskan bagi orang mati salah pati dan ngulah pati ini diupacarai seperti orang mati normal dan ditambah dengan penebusan serta diupacarai di setra atau tunon yaitu dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Setiap orang meninggal harus diupacarai sesuai dengan ajaran sastra agama Hindu
  2. Khusus bagi yang ngulah pati, upacara / upakara ditambah dengan banten pengulapan di tempat kejadian, perempatan/ pertigaan jalan dan cangkem setra:
  3. Banten pengulapan dipersatukan dengan sawanya baik mependem maupun atiwa- tiwa.
Demikian disebutkan pengertian salah pati dalam kutipan artikel hakikat mati salah pati perspektif hindu. Sebagai tambahan, dalam upacara adat ngaben di desa Trunyan, salah pati maupun ulah pati (meninggal dunia secara tidak wajar misalnya kecelakaan, bunuh diri);
Dibuatkan kuburan khusus yaitu kuburan setra bantas khusus bagi yang meninggal dunia untuk salah pati ini.
Apabila salah satu keluarga mengalami salah pati, dalam hal ini upacara yadnya yang disebutkan dapat dilakukan yaitu menggunakan Rsi Ghana Alit untuk menetralisir hal-hal yang tidak diinginkan.

Kelengkapan upacara lainnya baik salah pati maupun ulah pati dilengkapi dengan upacara meseh lawang yang bertujuan secara simbolis untuk memulihkan cacat atau kerusakan jasad.
***