Wiwaha Brahmacari

Wiwaha Brahmacari adalah pola pawiwahan atau perkawinan yang dilaksanakan secara brahmacari dalam mendalami arti hidup yang sebenarnya dimana dalam lontar silakrama dalam pengertian dan penjelasan ctur asrama disebutkan dapat dibedakan menjadi 3 bagian, antara lain :
  1. Sukla (Nyukla) brahmacari artinya tidak kawin selama hidupnya . Contoh orang yang melaksanakan sukla brahmacari. 
    1. Laksmana dalam cerita Ramayana
    2. Bhisma dalam Mahabarata, 
    3. Jarat Karu dalam cerita Adi Parwa.
  2. Sewala brahmacari artinya kawin hanya sekali dalam hidupnya walau apapun yang terjadi.
  3. Tresna ( kresna brahmacari ) artinya kawin yang lebih dari satu kali, maksimal empat kali. Misalnya untuk laki-laki, perkawinan ini diperbolehkan apabila :
  • Istri tidak dapat melahirkan atau memberi keturunan.
  • Istri tidak bisa melaksanakan tugas sebagai mana mestinya.
Adapun syarat tresna brahmacari adalah :
  • Mendapat persetujuan dari istri pertama
  • Suami harus bersikap adil terhadap istri-istrinya
  • Sebagai ayah harus adil terhadap anak dari istri-istrinya.
Sebagai tambahan, dahulu juga diceritakan :
Dalam perjalanan Mpu Withadharma disebutkan bahwa Mpu Pananda dan Mpu Pastika berasrama di Cilayukti melakukan yoga sangat taat dan melakukan dharma Sukla Brahmacari meniru halnya Mpu Kuturan karena bertentangan dengan istri beliau yang menguasai magic.
Sebab itu istri beliau ditinggalkan di Jawa yang dijuluki “Walu Natheng Girah” atau “Rangda Natheng Girah” (jandanya Raja Girah).
Namun menurut UmatSedharma, orang yang melaksanakan Sewala Brahmacari itu hanyalah melakukan perkawinan sekali seumur hidupnya. Rintangan apa pun yang menjadi kendala ia tetap berpegang pada prinsip ajaran Sewala Brahmacari.
Pawiwahan juga disebutkan sebagai ikatan suci dan komitment seumur hidup, namun dalam mengarungi bahtera kehidupan ini, mungkin saja tidak dikaruniai seorang anak sebagai penerus keluarga, dimana di Bali disebutkan sentana paperasan juga memiliki kedududukan yang sama dengan anak kandung baik dalam hak dan kewajiban kepada guru rupaka dan leluhur dari keluarga angkatnya.
 ***