Kasepakang

Kasepakang adalah istilah dari sanksi adat yaitu berupa pemberhentian sementara sebagai anggota banjar dan desa pakraman, sehingga yang terkena sanksi ini tidak berhak mendapatkan panyanggran (pelayanan/bantuan) banjar dan desa pakraman yang ditandai dengan tidak mendapatkan arah-arahan (suaran kulkul) demikian dijelaskan dalam Dharmatulawacana, Keputusan Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pasamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali memutuskan hal-hal sebagai berkut. 
  1. Sanksi kasepekang atau istilah lain yang mengandung arti dan makna sama dengan pemberhentian sementara sebagai krama desa,dapat dikenakan berdasarkan paruman (rapat) banjar atau desa pakraman kepada krama desa yang terbukti secara meyakinkan membangkang (ngatuwel) terhadap awig-awig, pararem, dan kesepakatan banjar atau desa pakraman, setelah usaha penyelesaian melalui prajuru (kertha desa) yang dilakukan dianggap gagal, dan setelah beberapa sanksi lain yang juga dikenakan berdasarknanparuman tidak membuahkan hasil. Sanksi lain yang dimaksud, seperti: 
    • (a) peringatan lisan dan tertulis oleh prajuru (pimpinan) banjar atau desa pakraman; 
    • (b) arta danda (denda materi) berdasarkan awig-awig yang berlaku.
  2. Selama dalam masa kasepekang, yang besangkutan tidak berhak mendapatkan panyanggran (pelayanan/bantuan) seluruh anggota banjar dan desa pakraman yang ditandai dengan tidak mendapatkan suaran kulkul, dalam segala aktivitas yang dilakukan di desa pakraman setempat, baik dalam suasana suka (syukuran), kasucian (upacara agama), kalayusekaran (kematian), maupun kapancabayan (tertimpa musibah).
  3. Sanksi adat kasepekang berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) paruman banjar atau paruman desa pakraman yang mengagendakan pembahasan perihal pengenaan sanksi kasepekang tersebut.
  4. Apabila dalam masa 3 (tiga) paruman tersebut pihak yang dikenakan sanksi kasepekang tidak memenuhi segala kewajiban yang dibebankan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan (kanorayang) sebagai krama desa, dan tidak berhak menggunakan segala fasilitas milik desa pakraman, kecuali yang bersangkutan kembali menjadi krama desa, setelah memenuhi segala persyaratan sesuai dengan awig-awig yang berlaku.
  5. Melarang pengenaan atau penjatuhan sanksi adat kanorayang atau istilah lain yang memiliki arti dan makna yang sama dengan pemberhentian penuh sebagai krama desa (warga desa), secara langsung sebelum tahapan-tahapan sanksi lain yang bersifat pembinaan diterapkan.
  6. Desa pakraman yang melaksanakan sanksi adat kanorayang secara langsung, dianggap sebagai desa pakraman bermasalah.
Kewajiban Krama Desa yang Kasepekang
Selama dalam masa kasepekang, pihak yang dikenakan sanksi adat kasepekang berkewajiban mengadakan pendekatan kepadakrama banjar dan krama desa yang lainnya melalui prajuru banjar dan atau prajuru desa pakraman secara terus menerus guna mengupayakan penyelesaian permasalahan yang dihadapi.
Kewajiban Prajuru Desa Pakraman terkait Sanksi Kasepekang
Prajuru banjar dan atau prajuru desa pakraman wajib membina krama desa yang kasepekang agar bisa kembali melaksanakanswadharma sebagai krama desa; dan selanjutnya prajuru banjar dan atau prajuru desa pakraman tidak berhak merekomendasikan kepada penyelenggara pemerintahan untuk mengurangi hak-hak administratif krama desa yang kasepekang sebagai warga negara.
Hak Krama Desa yang Kasepekang
Selama dalam masa kasepekang, pihak yang dikenakan sanksi kasepekang masih berhak untuk hal-hal sebagai berikut.
  1. Memanfaatkan setra (kuburan) banjar atau desa pakraman untuk melaksanakan upacara penguburan/pembakaran jenazah atau pitra yadnya tanpa panyanggran banjar dan atau desa pakraman. 
  2. Memanfaatkan tempat suci dan fasilitas lain milik banjar atau desa pakraman, seperti halnya krama desa lainnya, dengan sepengetahuan prajuru banjar dan atau desa pakraman.
  3. Memanfaatkan tempat suci untuk tujuan khusus, dilakukan atas seizin prajuru banjar dan atau prajuru desa pakraman dan dituntun oleh pamangku di tempat suci bersangkutan.
  4. Memanfaatkan setra (kuburan) banjar atau desa pakraman untuk melaksanakan upacara penguburan/pembakaran jenazah atau pitra yadnya.
  5. Memanfaatkan tempat suci dan fasilitas lain milik banjar atau desa pakraman, seperti halnya krama desa lainnya.
  6. Memanfaatkan tempat suci untuk tujuan khusus, dilakukan atas sepengetahuan prajuru banjar dan atau prajuru desa pakraman dan dituntun oleh pamangku di tempat suci bersangkutan.
Sanksi Kasepekang Berakhir
Masa kasepekang dianggap selesai sesudah pihak yang dikenakan sanksi memenuhi segala kewajiban yang dibebankan kepadanya danngaksamaang raga (meminta maaf) kepada krama banjar dan atau krama desa pakraman melalui prajuru banjar atau prajuru desa pakraman.
Alternatif :

  • Dalam pelaksanaan upacara Ngaben, dimana dikatakan bahwa krematorium bertujuan untuk dapat menjaga keharmonisan warga di desa pakraman.

***