Danda

Danda adalah sanksi yang dikenakan kepada krama atas pelanggaran terhadap norma dan hukum adat yang berlaku untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis di masyarakat.

Pemberian sanksi ini pada hakikatnya adalah reaksi hukum atas perbuatan warga masyarakat yang tidak seharusnya.
Dimana sanksi terhadap pelanggaran delik adat tersebut sebagian besar diatur dalam aturan-aturan (awig-awig) desa yang bersangkutan. 

Implementasi sanksi  adat di Bali pada  umumnya disertai dengan upacara pelukatan dan pembersihan yang disebut dengan pamarisudhan atau Maprayascitta

Upacara Pamarisudhan atau Maprayascitta merupakan  bentuk  upacara  ruwatan adat  di  Bali yang  memiliki  fungsi untuk menetralisir atau membersihkan masyarakat dan wilayah tempat  terjadinya  suatu  peristiwa  atau pelangaran  adat.  

Sanksi  adat ini bukan merupakan suatu penyiksaan atau derita, namun tujuannya sebagai penetralisir kembalinya kehidupan  masyarakat yang seimbang.

Dan adapun sanksi adat dalam hukum adat Bali disebutkan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) yang dikenal dengan Tri Danda yakni :

  1. Artha Danda yaitu golongan sanksi adat dalam bentuk materi yaitu dengan cara membayar uang atau penggantian harta benda (benda-benda materii l).
  2. Sangaskara Danda yaitu sanksi berupa pelaksanaan upacara tertentu untuk mengembalikan keseimbangan magis dan dilakukan sesuai dengan ajaran agama Hindu).
  3. Jiwa Danda yaitu golongan sanksi berupa penderitaan jasmani dan atau rohani/jiwa. Seperti Mengaksama, mapilaku, lumaku, mengolas-olas, nyuaka (minta maaf).
Denda (danda) diberikan kepada masyarakat adat/krama yang melakukan pelanggaran adat (delik adat). Pelanggaran adat atau yang dikenal dengan Delik adat merupakan suatu perilaku yang melanggar aturan-aturan yang berlaku di masyarakat yang dapat mengganggu dan merusak tata kehidupan masyarakat baik secara material maupun inmaterial terhadap individunya maupun masyarakat sebagai kesatuannya.

Demikian dikutip dalam salah satu jurnal magister udayana terkait hakikat sanksi adat.

Sehingga dengan adanya ketaatan terhadap aturan tersebut, diharapkan masyarakat adat di Bali tumbuh dan berkembang disertai dengan ajaran agama dan budaya yang  melekat  dalam setiap kehidupannya dalam mengatur kehidupan masyarakat  adatnya yang diperlukan aturan-aturan yang bersumber dari nilai-nilai religius (keagamaan) yang tersusun dalam suatu aturan hukum yang disebut hukum adat. 

Hal ini disebabkan karena antara agama dan hukum adat adalah merupakan rangkaian yang saling berkaitan dan tidak terpisahkan satu dengan lainnya untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis di masyarakat.
***