Yasa Kirti adalah sebuah kesepakatan perilaku dan tata cara pelaksanaan upakara yadnya yang patut dipersembahkan melalui suatu keputusan bersama agar dapat dilaksanakan oleh seluruh umat Hindu.
Adapun yasa kirti yang patut dilaksanakan dalam hubungan itu sebagai berikut :
1. Yasa kirti yang berhubungan dengan perilaku, yaitu yasa kirti yang berhubungan dengan perilaku disepakati untuk dilaksanakan oleh seluruh umat Hindu Dharma, sebagaimana yang termuat dalam lontar Dewa Tattwa dan lontar Indik Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih.
Singkatnya yang patut dilaksanakan sebagai wujud pengabdian dan cetusan rasa bhakti bagi setiap orang yang akan melaksanakan suatu yadnya yaitu sebagai berikut :
- Tidak dibenarkan mengikatkan diri pada harta benda yang akan dipergunakan untuk yadnya. Sewajarnya yadnya itu dilandasi dengan keikhlasan.
- Tidak dibenarkan menampilkan kemarahan serta mengeluarkan kata-kata yang kasar.
- Jangalah hendaknya menyimpang dari kebenaran.
- Tata cara pelaksanaan yadnya itu hendaknya sesuai dan menurut ketentuan dalam sastranya.
- Ketiga unsur utama pelaksana yadnya, yaitu pendeta (sulinggih) yang akan memuja, tukang banten dan orang yang melaksanakan yadnya itu hendaknya seiring sejalan, tidak saling bertentangan.
- Tidak boleh berpikir yang tidak baik, serta mengeluarkan kata-kata yang kasar dan tidak enak didengar.
- Perbuatan yang mencerminkan rasa bhakti yang dilandasi kesucian diri pribadi hendaknya yang selalu ditampilkan.
Demikian disebutkan pengertian Yasa Kirti dalam kutipan Lampiran A.1. Keputusan Paruman Sulinggih Tentang Yasa Kirti.
***