Hak Seorang Pemangku

Sebagai wujud penghargaan terhadap tugas dan kewajiban pemangku yang cukup berat, Seminar Kesatuan Tafsir Aspek-Aspek Agama Hindu VI tahun 1980 dalam sekilas sasana kepemangkuan sarwa ajian di Bali yang secara transparan disebutkan sebagai berikut:
  • Bebas dari ayahan desa, sesuai dengan tingkat kepemangkuannya.
  • Dapat menerima bagian sesari aturan atau sesangi.
  • Dapat menerima bagian hasil pelaba pura (bagi pura yang memiliki)
Walau telah diatur seperti di atas, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat maupun awig-awig yang telah disepakati, baik yang berlaku di lingkungan suatu pura maupun desa adat, pemangku kahyangan desa menjadi tanggung jawab Desa Pakraman.
Namun bagi pemangku yang bertugas di luar Kahyangan Desa, mendapatkan penghargaan dan hak dari kelompok pangempon pura tempatnya bertugas sebagai pemangku, sedangkan kewajiban terhadap Desa Pakraman dan Pura Kahyangan Desa masih dibebani dalam tingkat tertentu sesuai dengan awig-awig setempat.
Sedangkan pemangku jenis Pinandita, Pemangku Dalang, Pemangku Tukang, tidak mendapat luput, karena tugasnya tidak terkait secara langsung dengan suatu pura tertentu.
Di luar dari hak yang berupa penghargaan kepada pemangku seperti tersebut di atas, berdasarkan kesepakatan maupun awig-awig pemangku sering diberi penghargaan berupa:
  • Punia berupa pakaian setiap setahun sekali atau berupa dana/ uang dari perseorangan maupun lembaga yang sifatnya tidak mengikat.
  • Bila meninggal, biaya pengabenan ditanggung Desa Pakraman atau pengempon pura dimana pemangku tersebut bertugas.
***