Sistem Pemerintahan Bali Kuno

Lembaga tertinggi Pemerintah Bali Kuno adalah sebuah Badan Penasehat yang disebut dengan berbagai nama yaitu : Panglapuan, Samohanda, Senapati, Pasamaksa, dan Palapknan. Badan ini bisa hanya satu orang saja, atau bisa lebih dari satu orang.

Mulai tahun 1001 pada Pemerintahan Raja Udayana, Badan Penasehat itu bernama : Pakira-kiran I Jero Makabaihan diketuai oleh Mpu Kuturan dan beranggotakan beberapa Senapati (Penguasa Sub-Wilayah), Kasaiwan (Pendeta-Pendeta Siwa), dan Kasogatan (Pendeta-Pendeta Budha).

Nama-nama Senapati yang menjadi anggota Pakiran-kiran I Jero Makabaihan, adalah : Wrsabha (Wrsanten), Pancakala, Waranasi, Tira, Danda (Waci), Wwit, Byut, Balabaksa, Dalembunut (Balembunut), Dinganga, Maniringin, Pinatih, Srbwa, dan Tunggalan.

Nama-nama Pendeta Siwa dan Pendeta Budha yang menjadi anggota pakiran-kiran I Jero Makabaihan, tidak disebutkan dalam prasasti-prasasti. Yang disebut hanyalah nama-nama Griya tempat tinggal para Pendeta itu.

Untuk Kasaiwan (Pendeta-Pendeta Siwa) dari Griya - Griya : Air Garuda, Air Gajah, Antakunjarapada, Binor, Dharma Hanar, Hari Tanten, Kanyabhawana, Kusumadanta, Lokeswara, Suryamandala, dan Udayalaya. Untuk Kasogatan (Pendeta-Pendeta Budha) dari Griya-Griya : Bajrasikhara, Badaha, Wihara Bahung, Buruan, Canggini, Dharmarya, Kusala, Kuti Hanar, Lwa Gajah, Nalanda, dan Waranasi.
 
Raja dapat mengambil keputusan sendiri, tetapi untuk masalah-masalah yang penting misalnya : pengaturan keamanan / pertahanan, perintah perang, penetapan pajak, pengangkatan pejabat, dan penetapan hukuman mati, Raja perlu mendapat pertimbangan dari Pakira-kiran I Jero Makabaihan.

Penyelenggara Pemerintahan di Pusat Kerajaan dilaksanakan oleh pegawai-pegawai yang dinamakan : Nayaka, Ser, dan Samgat. Panglima Perang disebut : Rakyan. Penyelenggara Pemerintahan di Sub-Wilayah adalah Senapati.
***