Bebotoh

Harapan untuk menjadi kaya sudah ada,
namun menjadi miskin sudah pasti.
Bebotoh adalah para petaruh atau penjudi yang sering melakukan kegiatan seperti diberitakan :
Nah dengan demikian, berkaitan dengan pengendalian diri sebagaimana dijelaskan dalam ajaran panca yama brata untuk dapat mencapai kesempurnaan rohani dan kesucian bathin agar disebutkan untuk dapat berhati-hati atau menghindari bergaul dengan para penjudi tersebut karena :
  • Pergaulan itu sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan kita.
  • Apabila lingkungan kita buruk, maka perilaku kita akan mempunyai kecenderungan buruk.
Demkian disebutkan dalam himsa yang nantinya juga disebutkan akan berdampak sang jiwa akan lahir di alam ini dengan kesengsaraan berkepanjangan.

Bicara tentang judi dan hukuman bermain judi sabung ayam tradisional yang disebutkan lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP).

Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981. 
Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan. 
Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau dengan denda setinggi-tingginya.

Dan adapun beberapa cobaan hidup bebotoh diantaranya dikatakan :
  • Menyabung ayam juga kalah melulu. 
  • Begitu bertubi tubi penderitaan saya. 
  • Saya tidak ingin hidup begini terus menerus.
***