Harapan untuk menjadi kaya sudah ada, namun menjadi miskin sudah pasti. |
- Saking asiknya meceki, mereka tidak menghiraukan anggota polisi yang mengepung dan akhirnya dalam Berita Bali, disebutkan tertangkap basah meceki, 8 bebotoh dibekuk.
- Gara-gara gelar tajen pun dalam Berita Dewata diberitakan, Bagong ditahan dan polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah taji, dua ekor ayam, satu gulung benang, dua buah balon, satu kurungan ayam.
- Juga Bola Adil yang kerap meresahkan masyarakat juga dalam Balipost diberitakan polisi gerebek dua lokasi judi bola adil.
- Dan pada saat sedang digelar upacara karya ngenteg linggih, tetapi dimanfaatkan Buda untuk membuka judi kocokan dan akhirnya diapun diberitakan dalam bali.tribunnews.com, bandar judi ditangkap saat kocokan di wantilan pura.
- Sedangkan gara-gara judi pula, pemulung di Klaten kehilangan 3 rumah & 2 sawah yang dalam warta kementan diberitakan, sudah banyak harta dari warisan orang tuanya dihabiskan dan akhirnya diapun dipenjara.
- Digerebek polisi secara tiba-tiba, para bebotoh tidak berkutik. Mereka semburat lari kocar-kacir menyelamatkan diri sembari meninggalkan ayam aduan dan perangkat tajen lainnya.
- Pergaulan itu sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan kita.
- Apabila lingkungan kita buruk, maka perilaku kita akan mempunyai kecenderungan buruk.
Bicara tentang judi dan hukuman bermain judi sabung ayam tradisional yang disebutkan lebih dikenal dengan
tajen selain dilarang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum
positif (KUHP).
Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.
Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.
Hal ini disadari pemerintah, maka dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan.
Di dalam pasal
303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat
ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut
serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau dengan denda
setinggi-tingginya.
Dan adapun beberapa cobaan hidup bebotoh diantaranya dikatakan :
Dan adapun beberapa cobaan hidup bebotoh diantaranya dikatakan :
- Menyabung ayam juga kalah melulu.
- Begitu bertubi tubi penderitaan saya.
- Saya tidak ingin hidup begini terus menerus.
***