Rare Bebinjat

Rare Bebinjat adalah anak yang terlahir tidak melalui perkawinan yang sah,
Atau berasal dari "kama keparagan” dan anak yang tidak menghiraukan nasehat orang tua atau ajaran-ajaran agama.
Atau dilihat dari segi pidana berdasarkan hukum adat Bali;
Anak bebinjat adalah anak luar kawin yang bapaknya sama sekali tidak diketahui atau tidak dikenali, atau si ibu tidak dapat menunjukan laki-laki yang menghamilinya.
Sejatinya bagi Umat Sedharma dalam pawiwahan dan Rangkainnya dikatakan bahwa perkawinan merupakan upacara persaksian;
Baik kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa maupun kepada masyarakat, behwa kedua orang tersebut mengikat diri sebagai suami istri dalam sebuah rumah tangga, dengan segala akibat perbuatanya menjadi tanggung jawab mereka bersama. 
Disamping itu, upacara tersebut juga merupakan pembersihan terhadap sukla (sperma) dan swanita (ovum) serta lahir batinnya.
Hal ini dimaksudkan agar bibit (benih) dari kedua mempelai bebas dari pengaruh buruk (gangguan bhuta kala), sehingga kalau keduanya bertemu (tejadi pembuahan) akan terbentuklah sebuah “manik”(embrio) yang sudah bersih.
Dengan demikian, diharapkan agar roh yang akan mejiwai manik itu adalah roh yang suci/baik dan kemudian akan lahirlah anak yang berguna bagi masyarakat. 
Selain itu, dengan adanya upacara perkawinan ini, berarti kedua mempelai telah memilih agama  serta ajaran-ajarannya sebagai pengangan hidup didalam membina rumah tangganya. 
Sehingga hendaknya hubungan badan didalam suatu perkawinan yang tidak didahului dengan upacara pekala-kalaan itu dianggap tidak baik dan disebut sebagai "kama keparagan” dan anak yang lahir akibat kama tersebut adalah anak yang tidak menghiraukan nasehat orang tua atau ajaran-ajaran agama. Anak yang lahir seperti itu disebut “rare diadiu” atau “rare babinjat”.
***