Gamia-Gamana

Gamia-Gamana adalah bentuk perkawinan yang berasal dari hubungan sedarah atau hubungan kekeluargaan yang dekat dimana disebutkan sebagai perbuatan yang sangat dursila seperti contohnya yaitu :
  • Memperistri ibu kandung.
  • Mengambil ”sodaran, mengambil tumin temen, kewaulan, dimisan, keponakan ring nyama, rerama ringmisan, suta sodaran dan cucu”.
Semua yang tersebut diatas disebutkan tidak boleh dijadikan istri. Jika ada manusia yang melakukan hal itu, kelak jiwanya juga akan disiksa oleh rakyat Batara Yama pada alam neraka (Bhur Loka). 
"Dan apabila kelak manumadi atau menjelma kembali dalam kehidupannya itu selamanya menderita kesengsaraan”, demikian kutuk Sang Hyang Tri Purusa
Tersebutlah pada suatu hari sang Watugunung melakukan pemburuan kutu yang dilakukan oleh kedua istrinya pada atau diatas kepala sang Watugunung yang besar itu.
Saat asyiknya mencari kutu sambil menggaruk-garuk kepada maha raja, ketika melipat-lipat rambut yang kurang teratur itu kedua istrinya tercengang seketika, karena melihat bekas luka pada kepala yang sedang dielus-elusnya itu.
Maka teringatlah beliau dengan perbuatannya yang terdahulu yaitu memukul kepala putranya dengan sodo (siut) sehingga menimbulkan luka di kepala putranya demikian pertimbangan di dalam hati, beliau tidak dapat berbuat apa-apa hanya diam tercengang, bahwa yang dipakai suami adalah putranya sendiri.
Tentang gamya gamana (incest) ini juga disebutkan cuntaka atau sebelan yang dalam artikelhindu hendaknya diadakan pembersihan baik terhadap diri pribadi maupun desa adat/ kahyangan karena hal tersebut menyangkut diri pribadi yang melakukan dan desa adatnya.

Istilah Incest juga dianggap suatu hubungan melalui jalur pernikahan antara sesama anggota keluarga/pernikahan sedarah dimana secara hukum atau adat istiadat itu dilarang dan di berbagai negara dan bahkan larangan incest juga sudah di tetapkan secara hukum tertulis dimana pengaruh perkawinan sedarah (incest) psikologi seseorang disebutkan juga akan berdampak secara biologis.
***