Struktur Bangunan Padmasana

Struktur Padmasana Tampak Depan
Secara umum struktur atau bentuk bangunan Padmasana disusun vertikal yang mencerminkan tiga unsur alam semesta, yakni :
Perwujudannya berdasarkan konsep Triangga yaitu ;
  • nistama angga (bagian kaki), 
  • madya angga (bagian badan), 
  • utama angga (bagian kepala). 
Dilengkapi dengan berbagai bentuk motif hias yang terinspirasi dari bentuk-bentuk yang ada di alam. Di Bali berbagai jenis kesenian baik seni patung, seni lukis, seni ukir/kriya, seni arsitektur, seni tari seni karawitan, dan seni suara berhubungan erat dengan agama merupakan satu kesatuan yang terjalin erat sebagai wujud bhakti kepada Tuhan

Dengan demikian pada setiap bangunan suci seperti pura, dan pemerajan selalu dihiasi dengan ukiran yang menerapkan motif hias tradisional Bali yang mencerminkan hubungan manusia dengan alam lingkungannya (Gelebet, 1982 : 25).

Bentuk bangunan padmasana hampir sama dengan candi yang lengkap dengan pepalihan, akan tetapi tidak mempunyai atap. Tinggi padmasana sekitar 3 sampai 4 meter dengan dasar segi empat atau bujur sangkar, lebar sisi-sisinya sekitar 2 sampai 3 meter, bentuknya mengecil ke arah atas. 

Tampak Samping
Struktur bangunannya terdiri dari 
  • bagian kaki yang disebut tepas, 
  • bagian badan atau batur, 
  • dan bagian kepala yang disebut sari. 
Bangunan padmasana di buat dalam bentuk ruang yang bervariasi dalam dimensi, komposisi bidang-bidang pasangan, dan tata motif hiasannya (Gelebet, 1982 : 159).

Bentuk hiasan yang umumnya dipakai pada bebaturan pasangan batu bata untuk pelinggih-pelinggih pemujaan seperti halnya bangunan padmasana, yakni berupa pepalihan dengan segala macam variasi yang berpedoman pada pakempakem dasar pepalihan. Macam-macam pepalihan ada yang disebut 
  • palih bagenda, 
  • palih wayah, 
  • palih bacean, 
  • palih taman sari, 
bagian-bagian suatu pepalihan yang disebut cakep gula, cakep sari, pepiringan, sebitan, gemulung, ringring, bogem, bungan tuwung, dengan berbagai kombinasi dan variasi.
(Gelebet, 1982 : 337).
***