Dratikrama

Dratikrama adalah perbuatan berzinah yang merupakan bagian dari sad atatayi sebagai penyebab kesengsaraan bagi keluarga.

Sebagai contoh :

Tersebutlah ada seorang suami yang berwatak seperti binatang yang meninggalkan istrinya demi seorang janda.

Diceritakan pada awalnya seorang wanita menikah dengan pria dalam keluarga yang berada.
Setelah sekian tahun mereka di anugerahilah 3 anak 2 wanita 1 laki yang masih berumur 11 Thn.

Alkisah persoalan demi masalah muncul, yang laki maaf..senang ke kafe ..alias Happy2 ...3 tahun meninggalkan rumah tanpa memberi nafkah lahir batin..
Setelah 3 Thn muncul si suami ke rumah dengan membawa bayi ..hasil hub gelapnya Dengan salah satu cewek gelapnya...

Astungkare si istri menerima dan bahkan diperlakukan seperti anaknya sendiri.baik upakara dan seterusnya.

Setelah itu si suami menghilang lagi 2 Thn kemudian datang ke rumah sambil membawa bayi lagi...hasil hubungan gelapnya dengan cewek lain lagi...

Kembali diterima dan di upacara oleh sang istri dan kini mereka sudah sekolah...

Jadinya anaknya 2 perempuan dan 3 laki.suaiminya ini dulunya agak lugu..
Cuma suka main tangan kasar,walupun dari keluarga kaya..si istri jatuh bangun menghidupi kelima anaknya ini..

Mertua tidak perduli,kakak iparnya malah nyuruh si ibu dengan lima anaknya ini pergi..Sampai kos satu kamar tidur berenam.

Dan kini tak jarang mereka menangis. Pasalnya si suami sekarang tinggal serumah dengan janda beranak 2 di Rumah kontrakan.

Melihat kejadian ini, 
Seorang tetangga akhirnya menyarankan bahwa aturan ke banjar tetap harus dituntut,,namun apakah adat tak mmpu melindungi yang benar2 teraniaaya,,, ? 

Memang itu msalah pribadi dn menggunakan uang pribadi tapi kalau sudah keterlaluan adat harus mmpertimbangkan tingkat perlakuan seseorang yang berlebihan,

Hendaknya adat juga harus bisa mmberi peringatan dan bila perlu laporkan ke pihak kepolisian karena ini sudah melanggar hak batininiah dan biologis suami istri,

Kalau menasehati orang seperti ini sudah tak mungkinlah,,negara kita juga punya perlindungan terhadap wanita terutama si istri ini harus berani mencari perlindungan pada pihak berwajib,,apalagi dibawakan dua anak dipertanggungjawabkan, hal ini juga harusnya hukum yang berbicara ,,,biar tau rasa dia mas broo.
***