Himsa Karma

Himsa Karma artinya perbuatan membunuh yang berasal dari kata :
  • Himsa artinya membunuh.
  • Karma artinya perbuatan.
Dalam Hindu Dharma, perbuatan himsa ini ada ketentuannya seperti halnya dalam ahimsa pharama dharma;
Jadi ada beberapa ketentuan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Hal yang diperbolehkan adalah sepanjang perilaku itu dilakukan secara benar, memiliki tujuan baik, suci, dan mulia (subhakarma, parama artha, ca mulya). Sebagaimana ditambahkan oleh PHDI dalam artikel pilihan Ahimsa & Himsa sebagai ajaran Saiva Siddhanta yang telah lama diajarkan kepada umat manusia di jagat raya ini.
Dalam hal ini Himsa adalah hal-hal yang dinamai :
  • Dewapuja (untuk kepentingan persembahan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta segala isi alam semesta), 
  • Atithipuja (untuk kepentingan suguhan kepada tamu), 
  • Walikramapuja (untuk kepentingan persembahan terhadap makhluk bawahan), 
  • dan Raksa suraksa sarira (untuk kepentingan menyelamatkan diri dan melindungi diri dari berbagai gangguan yang bersifat membencanai nyawa orang itu sendiri). 
Alasan-alasan inilah yang memperbolehkan bahwa himsa itu dilakukan oleh umat Hindu.
Dan sepanjang tujuannya adalah kesucian (parama artha ca sucih) yakni membuat semua kehidupan di dunia ini menjadi lebih uttama secara sakala dan niskala, baik sebagai pelakunya maupun yang dikorbankan itu sesungguhnya merupakan tujuan uttama dalam melakukan persembahan atau yajna.
Sehingga penggunaan darah hewan dalam caru disebutkan bahwa :
Sebelumnya, hendaknya dilakukan upacara melepas prani / mepepada untuk menyucikan rohnya, agar dapat menyatu ke alam nirwana.
Jika terlahir ke dunia akan menjadi mahluk utama. Dengan demikian hukum Himsa Karma diminimalisir menjadi “Himsa Dharma”.
***