Rinadana

Rinadana adalah hutang-piutang berupa artha benda seperti halnya menyangkut tentang perjanjian pinjam - meminjam uang.
  • Pihak pemberi pinjaman atau yang memiliki tagihan piutang disebut dengan kreditur.
  • Pihak yang diberi pinjaman dibut dengan Debitur.
Dimana dalam hukum Hindu Dharma dalam kitab Dharmasastra, VIII.49 sebagaimana disebutkan bahwa :
Manu menyatakan bahwa seorang kreditur dapat menuntut atau memperoleh piutangnya dari debitur melalui persuasif moril, keputusan pengadilan, melalui upaya akal dan lain-lain. 
Yang terpenting dari hukum utang piutang itu adalah ketentuan mengenai kebolehan menaikkan bunga sebagai hak yang dapat dituntut oleh kreditur atas piutang yang diberikan kepada debitur. 
Selanjutnya disebutkan bahwa hutang seorang debitur jatuh kepada ahli warisnya, Dan apabila debitur meninggal dunia sebelum sempat melunasi hutangnya, maka ahli waris bersangkutan berkewajiban melunasinya (Dharmasastra, XII.40).
Ibaratnya orang suci yang tidak boleh ingkar janji, dimana sebuah janji untuk membayar hutang dalam satya semaya dikatakan bahwa
Mau ringan atau berat kadarnya (Hyang Widhi yang tahu itu), apabila itu tidak dilaksanakan, tetap itu akan ditagih karena janji itu merupakan hutang yang wajib dibayar.
Entah kapan itu terlaksana pelunasannya. 
Bisa dikemudian hari atau di kehidupan mendatang, dengan cara apa dan bagaimana kita tidak akan mengetahuinya sehingga manusia disebutkan tidak boleh ingkar janji untuk menghindari pahala buruk yang akan terjadi baik itu di kehidupan sekarang ini ataupun untuk keturunan dikemudian hari.
***