Cagar Budaya

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Seperti dikutip dari Undang-Undang No 11 Tahun 2010 dalam dinas kebudayaan tentang cagar budaya yang meliputi hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Sebagai warisan baik berbentuk "materiil maupun immateriil" yang diwarisi oleh ahli warisnya untuk dapat dijaga dan dikembangkan keberadaanya sehingga tetap lestari untuk masa depan anak cucu kita kelak.
Pentingnya pelestarian cagar budaya ini bertujuan: 
  • Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
  • Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya; 
  • Memperkuat kepribadian bangsa; 
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan 
  • Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Seperti halnya pelestarian keberadaan kastil-kastil tua yang dibangun oleh para bangsawan di abad pertengahan.
***