Waspada Pubha Wisesa

Waspada Pubha Wisesa artinya selalu waspada dan introspeksi diri;

Sebagai salah satu ajaran kepemimpinan Asta Brata dalam Hindu Dharma untuk mewujudkan ketentraman dan keadilan di masyarakat.

Tersebutlah pada zaman dahulu, Raja Parikesit menyadari bahwa kejahatan mulai memasuki negaranya dan berusaha meracuni pikiran dan perasaan rakyatnya. 
Raja Parikesit mulai merenungkan dan menyelidiki apa yang menyebabkan kejahatan mulai berkembang dengan mudah di negaranya. 
Kemudian Raja Parikesit mengundang seluruh cendekiawan dan pemuka agama untuk merumuskan undang-undang khusus untuk menetralkan kecendrungan jahat yang akan meracuni masyarakatnya. 

Undang-undang ini adalah sebagai bentuk pencegahan dengan mengutamakan kewaspadaan yang lebih besar. 
Raja Parikesit ingin 𝐌𝐄𝐌𝐈𝐌𝐏𝐈𝐍 𝐃𝐀𝐍 𝐌𝐄𝐍𝐉𝐀𝐃𝐈 𝐓𝐄𝐋𝐀𝐃𝐀𝐍 𝐁𝐀𝐆𝐈 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓𝐍𝐘𝐀. Seperti yang dinyatakan dalam naskah suci "Yathaa Raaja, tathaa prajaa" yang artinya - 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢𝐦𝐚𝐧𝐚 𝐩𝐞𝐦𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐲𝐚 𝐦𝐚𝐤𝐚 𝐛𝐞𝐠𝐢𝐭𝐮𝐥𝐚𝐡 𝐦𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭𝐧𝐲𝐚.

Raja Parikesit menyatakan bahwa kejahatan hanya dapat mempengaruhi negara dan masyarakatnya bila :
  1. Pemimpinnya tidak cakap
  2. Rakyat kehilangan rasa percaya diri
  3. Rahmat Tuhan sudah tidak melimpah lagi
Ketiga hal diatas merupakan faktor-faktor yang membantu tumbuhnya kejahatan di dalam masyarakat. Tanpa ketiganya ini maka manusia tidak bisa menjadi korban dari tipu muslihat dari kejahatan.

Sumber Inspirasi : oleh Artha Wirawan dalam postingan Hindu Dharma di fb
***