Sabha Desa adalah sidang-sidang desa yang bertugas khusus untuk menyiapkan berbagai program yang harus dilaksanakan oleh desa pakraman yang bersangkutan dalam sebuah paruman/ rapat atau pertemuan desa (Windia, 2004:7-8, 165).
Dalam rangka bermusyawarah dan mufakat, desa-desa pakraman di Bali pada umumnya memiliki sabha desa.
Dalam nilai-nilai demokrasi dalam kebudayaan Bali disebutkan bahwa :
Seperti halnya seorang warga memiliki hak dipilih dan memilih, khususnya dalam struktur pemerintahan desa. Pemimpin umumnya dipilih secara mufakat.
Calon pemimpin diajukan oleh warga dan pada mulanya tidak mengajukan diri. Seiring dengan perkembangan kini warga yang berminat jadi pemimpin bisa mengajukan diri.
Keputusan pun bisa diambil melalui pemungutan suara (voting).
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat di sebuah paruman desa, diharapkan pendapat tetap dikemukakan dengan cara sopan dengan mengggunakan bahasa Bali halus.
Dan terkadang, bila ada salah satu pihak yang emosional, sehingga sulit mengendalikan diri, lalu mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh, seperti memisuh, mencaci maka orang ini bisa dikenakan sanksi danda pacamil (denda karena melakukan kesalahan saat berbicara) bentuknya bisa uang atau juga upacara tertentu (Windia, 2004:33-34).
Dengan demikian, konsepsi merakpak danyuh, berbeda pendapat tanpa menghilangkan persahabatan (Suastika, 2005) perlu terus dijadikan pegangan.
***