Penanjung Batu

Penanjung Batu adalah istilah uang pangkal untuk menjadi anggota baru sebagai warga banjar yang besarnya biasanya ditentukan sesuai keputusan rapat / paruman banjar setempat.
Dan adapun tujuan penggunaan dana tersebut dapat dipergunakan oleh banjar setempat untuk membiayai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Masyarakat Bali seperti layaknya masyarakat adat di Indonesia pada umumnya memiliki sebuah komunitas adat. Seperti dikutip dalam seminar riset teknologi dalam hal peran adat dan tradisi dikatakan bahwa :
Komunitas adat masyarakat Bali dapat disebut sebagai desa pakraman.
Keberadaan desa pakraman di Bali berlandaskan ideologi Tri Hita Karana dan berpegang teguh pada adat dan tradisi setempat. 
Desa pakraman memiliki otonomi dalam bidang sosial kemasyarakan dan ekonomi. Desa pakraman berhak untuk mengelola keuangan desa pakraman secara penuh. 

Berdasarkan hal ini maka fungsi pengelolaan keuangan pada desa pakraman khususnya transparansi dan akuntabilitas sangat menarik untuk dicermati karena dalam fungsi tersebut dapat masuk unsur-unsur adat dan tradisi yang berkembang di desa pakraman.
***