Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi karena pada dasarnya manusia diciptakan sama di mata Tuhan.
Dan hari raya ini dirayakan setiap tanggal 10 Desember.
Dalam sejarah hak asasi manusia disebutkan bahwa :
Melaksanakan hak asasi manusia, bukan berarti dapat melaksanakan hak dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di masyarakat; 
Seperti halnya yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila & UUD 45. 
Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Karena setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. 
Dan jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Pada dasarnya setiap negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan seperti halnya ;
  • Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  • Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  • Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
  • Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Sehingga sebagaimana hal-hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia tersebut dan menimbulkan dampak ketidaksetaraan hendaknya disebutkan dapat diselesaikan. Seperti halnya
  • Dalam Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali dengan tegas memutuskan bahwa ”Upacara patiwangi tidak dilaksanakan lagi terkait dengan kedudukan perempuan dalam keluarga.
***