Benda Suci adalah benda-benda yang memang disucikan dengan suatu upacara "pensucian" tertentu, yang fungsi dan penggunaannya semata-mata untuk tujuan suci dan ditempatkan pada tempat-tempat yang dipandang suci.
- Jenis/penggolongan :
Adapun jenis/penggolongan benda-benda suci yang dimaksud dalam pengertian tersebut diatas adalah : Pralingga, Arca, Pratima dan lain-lainnya yang semacam itu.
- Pengamanannya : Pengamanan benda-benda suci merupakan bagian dari kebijaksanaan pengamanan kebudayaan Nasional pada umumnya dan kebudayaan Bali pada khususnya secara fondamentil dan menyeluruh. Usaha-usaha pengamanan dapat dilaksanakan secara :
- Pencegahan :
- Meningkatkan kesadaran hidup beragama dengan menanamkan pengertianpengertian hidup keagamaan secara konsepsionil dan filosofis.
- Menanamkan pengertian tentang makna dan fungsi dari benda-benda suci dan penggunaannya dalam tata upacara Agama Hindu.
- Benda-benda suci patut ditempatkan/disimpan pada tempat suci dan terjamin keamanannya.
- Umat Hindu baik secara pribadi maupun secara berkelompok/bersama-sama patut dan wajib ikut serta secara aktif mengawasi dan mengamankan benda-benda suci.
- Penanggulangan :
- Barang siapa yang ternyata menodai benda-benda suci dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam menjatuhkan hukuman pidana oleh Pengadilan (Hakim) hendaknya dipertimbangkan nilai-nilai kehidupan sepirituil sebagai unsur yang memberatkan atas penodaan terhadap benda suci tersebut.
- Apabila oleh yang bersangkutan (pihak yang merasa dirugi kan) diajukan tuntutan perdata (gugatan) supaya dipertimbangkan nilai-nilai kehidupan spirituil atas penodaan benda suci tersebut sebelum keputusan dijatuhkan.
Demikian dijelaskan dalam himpunan keputusan seminar kesatuan tafsir Agama Hindu yang diterbitkan oleh PHDI pada tahun 1982 - 1983 yang meliputi uraian-uraian tentang Tatwa, Sesana-sesana dan upakara yadnya.
Sebagai Tambahan :
- Seperti halnya juga seseorang yang berani mencuri benda suci dimana pada kehidupan nantinya di neraka dalam Cerita Rakyat Bali, Bhima Swarga terlihat Bhuta Tog-tog Sil yang matanya besar sedang menyiksa atma angadol prasasti (berani memperjual belikan prasasti) yang lainnya.
***