Sistem Peradilan Bali Kuno

Masa – masa setelah berakhirnya periode Bali kuno, kita mewarisi adanya pengadilan desa tiap – tiap desa di Bali. 
Para hakim yang bertindak memutuskan perkara – perkara biasanya ditangani atau diambil alih langsung oleh para tetua desa dan orang – orang yang dianggap tau tentang hukum adat atau kebiasaan – kebiasaan setempat yang bersumber pada ajaran – ajaran agama
Tidak dijumpai catatan tertulis mengenai hukum yang diterapkan pada kesepakatan bersama warga desa yang sudah turun temurun. Tetapi setiap keputusan biasanya ditundukkan sampai kepada kedatangan Belanda ditahun 1949, yang ditandai dengan perang jagaraga, pengadilan Kerta di Bali, terutama sebelum tahun 1930; 
Para tetua desa seiring diminta pendapatnya mengenai berbagai sengketa yang timbul di masyarakat. Atau juga persoalan – persoalan itu diajukan kepada para Brahmana ahli.
Peradilan kerta di Bali dibangun 33 tahun, terhitung sejak perang jagaraga tahun 1849, tepatnya tahun 1882 (Buleleng) dan (Jemrana). Raad Kerta-Raad kerta di kabupaten lain, dibangun menyusun belakangan, Karangasem tahun 1894, Klungkung 1910, Gianyar dan Bangli 1916.

Dalam penelitian kita, Raad Kerta di Bali merupakan konkritisasi nilai – nilai hukum Hindu dibuktikan dari kitab – kitab hukum – hukum yang dijadikan pegangan para hakim kerta, seperti Agama, Adigama, Purwagama, Manawa Swarga, dan Kutaragama setra kitab – kitab hukum yang lain. Yang banyak mengacu hukum Manu atau Weda Smerti.

Demikian dijelaskan beberapa kutipan Hukum Hindu dalam Blog Lover dimana juga disebutkan bahwa : seluruhnya mengacu pada tujuan hidup manusia menurut pandangan agama Hindu, yakni Moksartham Jagadhitaya ca iti dharmah.

Maka dari itu, sebenarnya tradisi Hindu menawarkan suatu system normative dimana agama adalah integral dengan semua aspek kehidupan umat manusia, baik politik, social, ekonomi, hukum, pendidikan, keluarga dan lain sebagainya.

Dan keseluruhan aspek kehidupan tersebut tercangkup dalam pengertian “kekinian “ dan “ keakanan “ yang bersifat kesurgaan.
***